Andi Halimah: Marhaban Ya Ramadan

Opini59 views

Wartasulsel.net,_|| Gowa, Ramadan… Selamat datang Ramadan bulan penuh berkah, bulan bonus, dan bulan penuh perjuangan. Ramadan kali ini berbeda tahun sebelumnya yang tanpa tarawih bersama, buka bersama, dan bahkan tanpa salat Idul Fitri bersama karena anjuran sosial distancing efek Pandemi Covid 19.

Satu Ramadan kali ini bertepatan dengan Selasa, 13 April 2021. Ramadan atau lebih akrab disebut bulan puasa adalah adalah salah satu rukun Islam yakni berpuasa di bulan Ramadan. Puasa Ramadan adalah puasa yang diperintahkan Allah SWT sebagaimana dinyatakan dalam Firman Allah Surat Al Baqarah ayat 183 : يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa. Ibadah puasa bagi umat Islam hukumnya adalah fardu atau wajib. Terdapat banyak ayat-ayat Al-Quran yang kuat mengandung kewajiban berpuasa. Salah satu surat yang menguatkan jika hukum berpuasa Ramadan merupakan fardu adalah surah Al-Baqarah ayat 183 tersebut.

Daeng Manye

Dari ayat Al-Quran surat Al-Baqarah ayat ke 183 di atas, jelas mengajak hamba Allah yang beriman agar melakukan ibadah puasa secara wajib. Supaya menjadi orang-orang yang senantiasa bertakwa pada Allah SWT.

Ramadan kali ini tentu disambut gembira oleh kaum muslimin dan muslimin, karena, di samping akan banyak peluang beramal saleh, juga karena PLT. Gubernur Sulawei Selatan Andi Sudirman Sulaiman telah memberikan izin untuk pelaksanaan salat tarawih di mesjid selama bulan Ramadan 1442 H, disertai beberapa instruksi yang termuat dalam surat edaran tertanggal 8 April 2021.

Edaran tersebut merujuk surat edaran menteri Agama Republik Indonesia No. SE.03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H tertanggal 5 April 2021.
Sebanyak 18 poin yang menjadi instruksi untuk pelaksanaan tarawih dan kegiatan amaliyah Ramadan kali ini. Di antaranya, menerapkan protokol kesehatan secara ketat di masjid hingga mengatur terkait pengisi ceramah saat tarawih.

“Kami meminta agar protokol kesehatan dilakukan secara ketat, menjaga kapasitas masjid maksimal 50% jemaah, mengatur jarak shaf antar jemaah, memeriksa suhu tubuh jemaah sebelum masuk ke masjid dan pengurus masjid menyiapkan sarana cuci tangan,” ujarnya.

Olehnya itu, untuk memperluas kapasitas jemaah, pengurus masjid bisa memanfaatkan teras dan memasang tenda di pekarangan masjid.

“Setiap jemaah agar membawa perlengkapan alat salatnya masing-masing. Untuk Masjid tidak menggunakan karpet dan secara rutin melakukan penyemprotan disinfektan. Serta diimbau agar Masjid mengurangi penggunaan AC dan memanfaatkan sirkulasi udara secara alami,” terangnya.

Bagi penceramah dari luar lingkungan masjid, kata dia, agar bisa dipastikan penceramah tersebut telah mendapatkan vaksinasi Covid-19. Serta penceramah hanya bisa memberikan tausiyah agama dipersingkat antara 10 sampai dengan 15 menit.

“Untuk acara pengajian dan Amaliyah Ramadan lainnya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 setempat dengan ketentuan jemaah/peserta maksimal 50% dari kapasitas ruangan atau lapangan,” ungkapnya.

Andi Sudirman menghimbau untuk pelaksanaan buka puasa agar dilakukan di rumah masing-masing. “Jika ada buka puasa bersama, dapat dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan jumlah jamaah maksimal 50% dari kapasitas ruangan dan paket per orang (bukan prasmanan),” imbuhnya.
Untuk tarawih keliling ditiadakan selama Ramadan 1442 H. Sementara untuk i’tiqaf pada 10 malam terakhir Ramadan dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Ia pun meminta Bupati/Walikota se Sulsel untuk menginstruksikan Satgas Covid-19 serta seluruh jajaran terdepan sampai dengan tingkat RT untuk mengawasi penegakan protokol kesehatan selama Ramadan. Serta diharapkan agar adanya penerapan sanksi atau teguran bagi pengurus dan petugas masjid yang tidak taat protokol kesehatan.

“Kita harus mendisiplinkan diri tentang pentingnya protokol kesehatan dalam kondisi pandemi Covid-19 ini. Jadi, diharapkan seluruh pihak bersama untuk terus saling mengingatkan dan bekerja sama untuk penerapan protokol kesehatan,” tuturnya.

Dalam rangka pengawasan dan tertibnya penegakan protokol kesehatan, kata dia, agar pihak pengurus (ta’mir masjid) menunjuk petugas pengawas dan secara intens berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 serta pengurus RT setempat.

Jika ada masjid berada di lingkungan yang terdapat kasus penularan Covid-19 atau yang ditetapkan sebagai zona Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro oleh Pemerintah kabupaten/kota, agar tidak dibuka sampai adanya rekomendasi pembukaan kembali oleh Satgas Covid-19 setempat.

Sebagai warga negara yang baik, semua aturan pemerintah wajib dipatuhi. Pastinya izin melaksanakan salat tarawih dan salat Idul Fitri bersama adalah kebahagiaan tersendiri bagi kaum muslimin. Kerinduan itu segera akan terobati dengan dibolehkannya pelaksanaan ibadah tersebut setelah sebelumnya ada pembatasan. Hal itu dilakukan oleh pemerintah untuk melindung masyarakat dari penyebaran Virus Covid-19. Semoga pandemi Virus Covid-19 cepat berlalu.
Mari tingkat iman, amal, imun, agar aman. Selamat menjalankan ibadah puasa, semoga kita termasuk orang yang bertakwa.(ISR)