Lidik Pro Tantang Kapolda Sulsel Tertibkan Tambang Galian C Ilegal di Maros

Sorot80 views

Wartasulsel.net,_|| Ketua DPD LIDIK PRO Kabupaten Maros (DPD Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara menantang Kapolda Sulsel dan meminta Polda Sulsel, untuk melakukan penertiban aktivitas penambangan galian C ‘ilegal’ yang berada di Kabupaten Maros.

Ismar,SH Ketua DPD LIDIK PRO Maros dalam keterangannya ke awak media, mengatakan ada aktivitas tambang ilegal di Desa Pattontongan, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, diduga tidak mengantongi ijin tambang, tuturnya.

Daeng Manye

“Penambangan tanpa izin di Desa Pattontongan,Tanralili, Moncongloe,  Tompobulu dan di kecamatan Simbang harus segera ditertibkan untuk tidak dibuka kembali,” ucap Ismar lagi.

Penertiban itu harus segera dilakukan, karena demi keberlangsungan kehidupan masyarakat, khususnya dari ancaman kerusakan lingkungan dan pencemaran lingkungan, baik air maupun udara

“Ismar Lebih jauh juga mengungkapkan bahwa demi menghindari terjadinya petaka yang dapat dipastikan mengancam nyawa atau kehidupan masyarakat sekitar, bahkan untuk kepentingan keberlangsungan kehidupan anak cucu kita dimasa depan, maka dipandang perlu segera ditindak lanjuti, tegas Ismar.

Foto: Ismar, SH, ketua Lidik Pro Maros

Ismar juga berharap kepada pihak kepolisian di tingkat Polres dan Polda juga harus berani mengambil sikap tegas untuk menertibkan hal itu.

Salah Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, bahwa susahnya  penutupan tambang Ilegal itu dikarenakan adanya diduga oknum yang membekingi aktivitas tersebut.

Untuk itu Ismar menantang Bapak Kapolda Sulsel, untuk menindak lanjuti persoalan ini, dan kami dari Lidik Pro Maros akan siap mendukung langkah kepolisian dalam penutupan aktivitas tambang galian c ilegal itu, jelas Ismar.

“ Yah, kami menghimbau kepada bapak Kapolda Sulsel untuk segera Menindaki penambang ilegal tersebut Sebelumnya sudah kita sampaikan kepada rekan Media, kita akan control kedepan.

Kapolda Sulsel juga, seharusnya mengevaluasi kinerja Kapolres Maros, Kasatreskrim dan Kanit Tipidter, yang di mana masih adanya penambang ilegal yang meleggang bebas di wilayah Maros,  yang lebih penting tidak ada tebang pilih, equality before of the law ( Semua sama dihadapan hukum). Pejabat yang berwenang tidak melakukan kewajiban sesuai perintah undang undang, atau membiarkan tindak pidana terjadi, itu merupakan delik pidana juga.” tegasnya.(*)