Perseteruan Kasus Rumah di Jalan Tinumbu Raya Diwarnai Pembongkaran

Hukum121 views

Wartasulsel.net, Makassar- Pemilik Rumah/ warung Coto milik .Kamaruddin /Ahmad Ilyas di jalan Pongtiku Raya RT.00A RW.001 Kel.Pannampu Kecamatan Tallo. Haris bin Sakka bersama empat (4) orang temannya yang mengaku sebagai LSM dan dihadiri oleh Hafsah (istri Sakka Alm) dan Harni binti Sakka yang konon beritanya katanya istri TNI angkatan Laut dilaporkan ke Polrestabes Makassar.

Menurut kuasa hukum korban yang pemilik rumahnya yang dibongkar Andi. Pangerang SH, kliennya melaporkan merupakan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Haris dkk.

Daeng Manye

Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian bagi kliennya selain pengrusakan rumah serta dugaan pencurian alat perlengkapan alat jual Coto seperti kompor gas, Priut masak Coto, meja 4 buah kursi dan piring mangkok sebanyak 92 buah kata Andi Pangerang Rabu (28/02/2024).

Kamaruddin, lanjut kuasa hukumnya menjelaskan bahwa telah menguasai/memiliki tanah/Rumah tsb, atas dasar pembelian atas dasar surat Pernyataan pengoperan Hak antara Sakka selaku penjual dengan H.Marhuma (istri H.Kamaruddin nenek Ahmad Ilyas selaku pembeli.

Pengoporan hak ini dikuatkan Lurah Pannampu dan Camat Tallo sesuai legalisasi Nomor 04/07/I/1991.

Pada tahun tahun 2015 H.Marhuma telah wafat dan
meninggalkan seorang suami bernama H Kamaruddin dan lima (5) orang anak yakni Marwah HK, Hasniati HK, NurAfayanti HK, Ramayani HK, Rapika, HK.

Sebelum wafat Marhuma salah satu orang anaknya bernama Nur Afayanti meninggal dunia pada tahun 2001, sehingga menjadi Ahli Waris adalah Marwah HK, Hasniati HK, Ramayani HK dan Rapika.

Beberapa tahun lamanya berlalu sepeninggalnya Sakka, anak dari almarhum beserta istrinya bernama Hafsah, mempermasalahkan tanah dan rumah yang sudah dijual oleh Sakka.

Nanti setelah Sakka wafat anak dan istrinya bernama Hafsah dan anak anaknya yaitu Haris dan harni mempermasalahkan tanah dan rumah milik almarhum, Marhuma istri dari Kamaruddin.

Pihak korban melalui kuasa hukumnya telah menyurati camat dan lurah Panampu dan tembusannya Kapolsek Tallo ketua RW 001 Pannampu dan ketua RT 00A RW 001 Pannampu perihal: keberatan dan pencegahan sesuai suratnya tertanggal 26-02-2024.

Di tempat terpisah. Haris merupakan ahli waris Dg Sakka mengaku telah melaporkan kasus tanah warisan milik almarhum ayahandanya. Dia telah melaporkan Kama mengaku punya surat rumah di poros Tinumbu,” imbuhnya.

“Sudah ditelusuri tidak ada ” terannya.

Menurut Haris, kasus ini bisa terjadi pada saat itu sedang berlayar dan tak mengontrol, sepengetahuan saya, Kama itu hanya mengontrak di rumah milik almarhum ayahnya. Padahal, lanjutnya, ia baru tau sepulang dari berlayar.

” Dikemudian hari Kama selaku pengontrak tersebut mengaku memiliki sertifikat,” kata Haris kepada wartasulsel.net Selasa (27/2).

Haris mengaku heran kenapa tiba-tiba Kama mengaku memilki sertifikat rumah yang bukan merupakan warisan itu milik almarhum Sakka sedangkan Kama itu hanya sebatas orang yang mengontrak dalam usaha warung coto.

” Tidak ada sertifikatnya itu hanya penyewa rumah di Jalan Tinumbu raya. Kita ahli waris tidak tahu dan dilakukan penulusuran,” tuturnya.

Dari penelusuran suratnya tidak tercatat di BPN kota Makassar. Boleh ditanyakan lurah Kecamatan RT/RW dan warga setempat,” imbuhnya.

Haris pun melaporkan Kama ke Polrestabes Makassar terkait kasus ini. Ia menyebut dirinya dan keluarga tidak menerima atas pengakuan Kama memiliki surat sertifikat.

” Kama itu diduga hanya mengaku,-ngaku memiliki sertifikat,” ucapnya.

Ditegaskan Haris terkait pembongkaran rumah milik almarhum bapaknya telah dilakukannya kemarin hari Senin 26-02-2024 kemarin, berdasarkan sebagai ahli waris.

(RUD).