“Adakah Zakat Fithri Bagi Janin?”

Religi23 views

Wartasulsel.net,_Oleh : Abu Ubaidah As Sidawi, Para ulama bersepakat bahwa janin yang masih ada di perut ibunya tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat fithr, karena belum terkena kewajiban, dan juga karena janin belum jelas apakah kelak akan keluar dalam kehidupan hidup atau tidak.

Imam Ibnul Mundzir mengatakan: “Para ulama telah sepakat bahwasanya tidak ada kewajiban zakat bagi janin yang masih dalam perut ibunya. Imam Ahmad bin Hanbal bersendirian dalam masalah ini dengan menganjurkan zakat bagi janin dan tidak mewajibkannya”. (Al Ijma hal.50. Lihat pula al-Iqna Fi Masail Ijma 1/219, Ibnul Qotthon)
Namun bolehkah mengeluarkan zakat fithri untuk janin? Para ulama madzhab Hanabilah membolehkan untuk mengeluarkan zakat fithri bagi janin.

Daeng Manye

Mereka berdalil dengan sebuah atsar dari Utsman bin Affan bahwasanya beliau mengeluarkan zakat fithri bagi janin. (Al Mushonnaf, karya Ibnu Abi Syaibah 3/212)

Hanya saja, anjuran mengeluarkan zakat fithri bagi janin ini disyaratkan bila usia janin telah mencapai empat bulan, ketika telah ditiupkan ruhnya. (Syarh Mumti 6/161, karya Syeikh Ibnu Utsaimin) Channel Telegram @Yusuf As Sidawi
Join: t.me/ilmu20