Pelatihan Peningkatan Kapasitas Anggota BPD Desa Kalukuang Kecamatan Galesong

Peristiwa883 views

Wartasulsel.net, Takalar – Pemerintahan Desa Kalukuang Menggelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Anggota BPD Desa Kalukuang yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Kalukuang Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar, pada hari ini Sabtu, 15 Desember 2018.

Kegiatan ini dihadiri oleh Narasumber yakni Kordinator Pendamping Desa Kabupaten Takalar, Okta Wiraguna, Camat Galesong Drs.Syahriar, Kepala Desa Kalukuang H.Baharuddin Daeng Buang, serta Anggota BPD Se- Desa Kalukuang.

Daeng Manye

Ketua BPD Desa Kalukuang Hj.Halimah Sabbi, S.Pd, menyampaikan bahwa kami dari BPD mengucapkan banyak terima kasih karena kegiatan ini berjalan dengan lancar dimana anggota BPD ini berjumlah 9 Orang, dan anggaran kita pakai yaitu ADD untuk anggaran tahun 2018.

“Kami dari BPD berinisiatif untuk melakukan pelatihan ini dan dilaksanakan hanya 1 hari saja, dan muda – mudahan pelatihan ini dapat bermanfaat bagi anggota BPD Desa Kalukuang guna meningkatkan pengetahuan BPD Desa Kalukuang,” ujar Hj.Halimah.

Kepala Desa Kalukuang, H. Haeruddin, HS Daeng Buang dalam sambutannya bahwa saya berharap kedepannya BPD dapat meningkatkan kinerjanya di masa yang akan datang.

“H.Buang juga menambahkan Insya Allah di tahun 2019 saya selaku kepala desa akan anggarkan study banding bagi anggota BPD. Dengan adanya pelatihan ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan tentang bagaimana tugas dan fungsi BPD sehingga kapasitasnya dapat ditingkatkan lagi.” ujar H.Buang.

Drs. Syahriar selaku Camat Galesong yang membuka kegiatan tersebut dalam sambutannya mengungkapkan dalam rangka peningkatan kapasitas BPD sehingga BPD harus giat melakukan penyerapan aspirasi dari masyarakat.”

Camat Galesong, juga berharap agar BPD dapat mengawal pemerintahan desa, dan bagaimana mengelola serta bekerjasama dengan Kepala Desa untuk membahas anggaran yang ada di Desa.”

BPD dianggap terhormat karena merupakan perwakilan masyarakat setiap dusun yang ada di desa.” jelas Syahriar.

Okta Wiraguna, Pendamping Desa Kabupaten Takalar dalam materinya, memaparkan bahwa tugas BPD yakni menggalli aspirasi masyarakat melalui musyawarah dusun, menampung aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa, membahas dan menyepakati program dengan kepala desa, melaksanakan pengawasan pemerintah desa, melaksakan tugas lain yang telah ditentukan perundang-undangan.”

“Adapun Hak BPD ialah mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa seperti perencanaan, intervensi, serta implementasi. Kemudian menyatakan pendapat tentang pemberdayaan masyarakat, mendapatkan operasional dan belanja sesuai kebutuhan BPD. Lalu memperoleh anggaran untuk melaksanakan kunjungan kerja, dan melakukan sosialisasi kemasyarakat di setiap dusun. Dan yang terakhir mendapatkan penghargaan dari pemerintah provinsi terhadap BPD yang berprestasi yang nantinya akan diberikan hadiah.”ungkap Okta Wiraguna.

(EML/redws)