Kasus Viral Pembusuran di Maros, Polisi Menetapkan Satu Orang Tersangka

Kriminal51 views

Wartasulsel.net || Maros – Kapolres Maros, AKBP H.Fatchur R, SH.,MH didampingi Kasat Reskrim AKP Aris Sumarsono,Kasi Propam Iptu Duddin,Kanit 4 Ipda Asri Arip dan Personil Seksi Humas Polres Maros. Pada saat memberikan keterangan Konferensi Pers Polres Maros dalam rangka pengungkapan kasus menonjol yang Viral di Media sosial yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

” Kejadian ini akibat kesalahpahaman,” ucap Fatchur R.

Daeng Manye

Terkait kasus penganiayaan pembusuran korban MR berusia 20 tahun,di Dusun Makkaraeng, Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros. Minggu (19/06) sekitar pukul 03.00 Wita. H.Fatchur R. Menyatakan menetapkan satu orang tersangka kasus pembusuran yang terjadi di wilayah hukum Polres Maros usai sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa  orang saksi.

“Dari beberapa orang yang kita amankan satu orang berinisial ER kita sudah tetapkan sebagai  tersangka,” jelas Fatchur dalam  konferensi pers di Mako Polres Maros pada Hari Senin 20 Juni 2022 pukul 10.00 Wita.

Fatchur menjelaskan, dari beberapa orang yang diamankan, salah satunya termaksud pelaku pembusuran terhadap korban berusia 20 tahun.

Sementara untuk yang lainnya status saksi. Dan satu orang ditahan di sel tahanan Polres Maros.

Kronologis Kejadian

Berawal rombongan pelaku menggunakan 5 unit motor berboncengan datang mengantar temannya di daerah Carangki, dan setelah itu rombongan melawati  Dusun Makaraeng Desa Tenringangkae Kec. Mandai Kab. Maros.

Pada saat melewati di depan pos kamling, ada 5 orang sedang nongkrong dan menegur rombangan pelaku, dan teman korban menanyakan dari mana dan mau kemana, dan terjadi ke salah pahaman.

Dari kesalahpahaman itu terjadi perkelahian di depan pos kamling, melihat teman ER dikeroyok langsung turun dari motor dan mengeluarkan pelontar beserta anak busur yang disimpan didalam saku celana dan mengarahkan anak panah kearah korban MR, mengenai kaki sebelah kiri dan melarikan diri.

Sementara untuk tersangka lainnya, lanjut Fatchur, tidak dilakukan penahanan karena sebatas saksi.

Tiga belas yang sebelumnya menjadi saksi, saat ini dikembalikan kepada orang tua masing-masing karena tidak memiliki peran dalam kasus itu.

“Satu ditahan karena terbukti telah membawa (tiga) buah anak busur – 1 (satu) buah pelontar anak busur, sementara untuk lainnya dijadikan sebagai saksi dalam perkara tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan beberapa orang saksi hanya ikut dalam rombongan pada saat malam kejadian pada Minggu (19/06).

Satu orang terkait dengan pembusuran, sementara sisanya hanya ikut dalam rombongan.

satu orang terkait pembusuran, sementara yang lainnya hanya ikut  ikut pada rombongan dalam pembusuran korban.

“Terkait pembusuran sudah jelas, selanjutnya ada saksi dan barang bukti pada terjadinya pembusuran,” tutur AKBP H.Fatchur R.SH.MH.

Satu orang yang berstatus tersangka tersebut, akan dijerat pasal 351 KHUP.

(RUD)