Tersangka Kasus Korupsi Kanrerong Menunggu Hasil Proses Persidangan

Korupsi42 views

Wartasulsel.net,_|| Makassar- Kepala UPTD MS Kanre-rong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi sewa lapak Kanre- rong oleh pihak Kejari Makassar sudah dilakukan penahanan Jumat 26/03/2021.

Benar kata Ardiansah Akbar Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar sudah melakukan penahanan terhadap terduga kasus tindak pidana korupsi MS pada hari Kamis 25/03/2021 pukul 09.00 malam.

Daeng Manye

“Kini Kejari Makassar sudah menetapkan tersangka MS dan sudah dalam tahanan kelas 1 Gunung Sari, menunggu hasil proses persidangan.”

Ardiansah Akbar menjelaskan, MS ditetapkan tersangka dan langsung ditahan karena penyidik telah memiliki bukti akurat dalam proses penyidikan yang berjalan. MS ditahan berdasarkan surat perintah penahanan,Nomor.01/P.4.10/FD.1/09/2021/25 Maret 2021.

Penyidik Kejari Makassar langsung menjebloskan tersangka dikwatirkan diduga melarikan diri untuk menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

“Yang sangat kita khawatirkan jangan sampai mengulangi perbuatannya, karena diduga tersangka masih berpengaruh semasa masih aktif Kepala UPTD Kanre-rong terhadap pedagang di sana ucapnya.

Dalam hal ini penyidik menjerat tersangka MS dengan Pasal 12 huruf (e) atau huruf D, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

(RUD)