Santunan Tidak Berubah Buat Keluarga Korban Crane

Nasional285 views

WARTASULSEL.NET, – Duta Besar Indonesia di Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel membenarkan putusan pengadilan Mekah yang tidak mewajibkan Binladin Group membayar diyat kepada korban crane. Menurut Agus, korban crane tidak akan mendapatkan diyat, sebagaimana gugatan yang sebelumnya diajukan.

“Artinya, pihak pemilik crane Binladin Corp tidak berkewajiban membayar diyat. Ini berbeda dengan kompensasi yang sudah dipersiapkan oleh mamlakah (kerajaan Arab Saudi),” kata Agus, Rabu 25 Oktober 2017.

Daeng Manye

BACA JUGA Raja Salman Ditagih Keluarga Korban Insiden Crane Mekah

Agus menambahkan, hakim menyatakan bahwa peristiwa tersebut tidak ada unsur kesengajaan, atau kelalaian dari pihak pemilik crane, sehingga majelis hakim tidak mewajibkan pemilik crane membayar diyat kepada korban.

Satu hal yang ditegaskan Agus, putusan ini tak mengubah komitmen Kerajaan Arab Saudi, untuk memberikan kompensasi kepada korban crane. Diyat yang diputus pengadilan, berbeda dengan kompensasi yang disiapkan pihak kerajaan.

Dalam kasus ini, bila menggunakan penjelasan Fiqih, kalau putusannya membayar diyat, maka ahli waris korban yang menentukan berapa besaran ganti rugi yang harus dibayarkan perusahaan kepada korban atau ahli warisnya. Sedangkan untuk kompensasi, sifatnya santunan sukarela.

“Jadi, putusan ini case berbeda dengan skema mamlakah (memberikan kompensasi). So, enggak ada kaitan dengan yang sudah dipersiapkan oleh Raja,” ujar Agus.

BACA JUGA Tak Menentu Santunan Korban Tragedi Crane Mekah

Sementara itu, Agus pernah menyampaikan bahwa proses pemberian santunan, atau kompensasi jemaah haji Indonesia yang menjadi korban tragedi jatuhnya crane sudah selesai dilakukan Pemerintah Arab Saudi. Uang santunan kabarnya, akan segera diserahkan kepada korban.

Kepastian soal cairnya santunan korban crane itu, setelah Dubes RI untuk Arab Saudi itu menerima nota diplomatik yang sifatnya sangat segera dari Pemerintah Arab Saudi pada Senin lalu, 28 Agustus 2017.

Menurutnya, surat tersebut menyatakan kalau tim verifikasi pemeritah Arab Saudi telah selesai melakukan tugasnya untuk menentukan siapa saja jemaah haji yang mendapat santunan dari Raja Salman Abdulaziz Al-Saud. Kini, penyerahan santunan itu tinggal menunggu eksekusi.

“Kita masih tunggu skemanya, apakah via KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia), atau KBSA (Kedutaan Besar Arab Saudi) Jakarta?” kata Agus. (*red)