Adanya Pernikahan Dini Terjadi Di Maros, Ini Tanggapan Psikolog Anak

Peristiwa121 views

Wartasulsel.net || Maros Perkawinan anak usia dini merupakan dampak dari kondisi pergaulan remaja yang di luar batas serta cara pandang orang tua dalam memahami masalah pergaulan antar lawan jenis pada remaja.

Kurang lebih lima tahun menjadi konselor di Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak di Kabupaten Maros, Istiana Tajuddin,M.Psi.,Psikolog mengatakan Perkawinan anak usia dini akan berdampak pada kesehatan mental remaja serta kerentanan munculnya permasalahan dalam rumah tangga.

Daeng Manye

Bahwasanya anak yang menikah dini, secara psikologis belum siap menghadapi situasi dan tantangan dalam pernikahan.

Penerima Nominasi Internasional Visitor Leadership Program dari Amerika Serikat untuk Isu Kesehatan Mental tersebut mengatakan, salah satu pemicunya orang tua tidak senang melihat anak sering berinteraksi dengan teman lawan jenis. Utamanya perempuan. Menikahkan anak dianggap sebagai suatu solusi menyelamatkan anak dari kehamilan di luar nikah.

“Pernikahan dini akan berdampak buruk bagi anak. Ditambah lagi jika anak tersebut, sudah mengasuh anak, serta perlu membangun kehidupan keluarga yang sehat,”ucapnya Sabtu (12/08/2023).

Selanjutnya pasangan muda masuk di situasi relasi yang tidak mudah karena perlu menyesuaikan diri satu sama lain. Hal lainnya, bekal menjalani pernikahan minim atau dikatakan belum siap, yang menyebabkan situasi rumah tangga tidak kondusif dan fungsional. Hal tersebut dapat memicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.

Situasi itulah yang berdampak pada psikis anak tersebut. Seperti stress, depresi karena situasi yang tidak nyaman, karena relasi yang diharapkan indah malah sebaliknya. Kemudian dampak psikologis mental dan fisik anak, akibat adanya kekerasan dalam rumah tangga,” jelas Dosen Prodi Psikologi Unhas tersebut

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pernikahan relasi interpersonal tertinggi dalam kehidupan manusia, tentu saja jauh lebih rumit dan lebih kompleks dibanding bentuk relasi lainnya.

“Sehingga apabila anak pada usia belum matang, dihadapkan pada relasi situasi yang rumit dengan bekal minim. Maka akan berdampak besar terhadap psikologis anak tersebut,” tegas Istianah.

Jadi solusi dari permasalahan tersebut harus komprehensif. Harus ada peran dari orang tua dalam melakukan pengawasan sehingga dapat menghindari anak-anak mereka melakukan pernikahan dini.

“Sehingga hal yang tidak kita inginkan terjadi seperti contoh yang terjadi seperti kasus di salah satu kecamatan di Maros, ada anak yang hamil 8 bulan sementara usianya 12 tahun. Hal ini cukup miris, di saat anak seusianya masih menempuh pendidikan dasar.

(RUD)