Peristiwa Hukum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia VS Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia

Nasional113 views

Wartasulsel.net || Untuk memudahkan pembahasan selanjutnya saya pergunakan sebutan SBSI  bagi (Konfederasi) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia yang beralamat di Jalan Tanah Tinggi II No. 25 Senen, Jakarta Pusat dan Serbusi bagi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia yang beralamat di jalan Cipinang Muara No. 33 Jakarta Timur.

Peristiwa Logo dan Nama SBSI.
1. Pada Kongres V KSBSI April  2011,  Saya kaget dan sedih, ternyata anggota KSBSI tinggal 316.000, kosong di 12 provinsi, Training Center (TC) terlantar dan mental serta moral merosot. Kongres IV tahun 2003, masih ada 1,78jt anggota, eksis di semua provinsi, TC baru diresmikan  Januari 2002 dan masih kuat mental dan moral unionis. Di kongres VI tersebut saya terpilih sebagai anggota MPO, Rekson Silaban Ketua MPO dan Mudhofir jadi presiden DEN KSBSI.

Daeng Manye

2. Kisah SBSI  diawali  25 April tahun 1992, 107 orang aktivis dan buruh mendeklarasikan berdirinya Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), dengan pendiri SBSI diprakarsai oleh: Muchtar Pakpahan, KH. Abdurrahman Wahid (GusDur), Sabam Sirait, Suko Waluyo Mr, dan Rahmawati Sukarnoputri. Muchtar Pakpahan dipercayakan menjadi Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia yang pertama.

3. Sejak deklarasi, Pemerintah Republik Indonesia menolak mendaftar dan menolak mengakui SBSI. Bahkan SBSI disebut sebagai organisasi komunis baru dan sehingga menjadi organisasi terlarang. Lanjutannya akibat mogok nasional Januari 1994, ada 289 pengurus dan anggota SBSI yang dipenjarakan, banyak juga yang dianiaya, ada yang sampai meninggal seperti Rusli di Medan. Pada saat banyak pengurus SBSI dipenjarakan, Rekson Silaban salah seorang Ketua DPP SBSI meninggalkan kepengurusan SBSI untuk menyelamatkan diri. Kembali ke SBSI setelah Muchtar Pakpahan bebas dari penjara.  Muchtar Pakpahan menjalani tiga kali penjara, dan 7 kali ditahan 1-3 hari, dan dua kali pernah diancam dibunuh karena membela buruh dengan nama SBSI.

4. April tahun 2003 terjadi Kongres IV SBSI, Namanya menjadi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia disingkat KSBSI dan memilih Rekson Silaban menjadi Ketua Umum. Waktu April 2003, KSBSI mempunyai anggota 1,78jt dan eksis di semua provinsi. Kongres KSBSI tahun 2011 jumlah anggota turun menjadi 316.000 dan eksis hanya di 22 provinsi.

5. Sejak Kongres V KSBSI April 2011 Muchtar Pakpahan aktif berusaha memperbaiki dan membangun Kembali KSBSI, tetapi gagal. Habitat dan Visi KSBSI sudah berbeda dengan SBSI yang dideklarasikan pada 25 April 1992. SBSI yang dideklarasikan 1992 adalah Serikat Buruh murni yang memiliki visi welfarestate dengan ideologi sosial demokrat dan  konsekwen memperjuangkan nasib buruh, sedangkan pengurus KSBSI menjadi yellow union yang pilihannya dekat dengan pemerintah dan pengusaha sehingga sering kompromi dan sering bertindak demi kepentingan pribadi.  Karena apa yang dikemukakan tentang KSBSI tersebut, pada 2 Desember 2012 Muchtar Pakpahan mengirim surat yang isinya:

a. Menyatakan keluar dari KSBSI hasil Kongres VI yang dipimpin Sdr. Mudhofir, SH.

b. Memimpin Kembali perjuangan SBSI sesuai jiwa dan semangat deklarasi 25 April 1992.
Dalam rapat pleno terakhir yang diikuti, Muchtar Pakpahan berpesan,” kita tidak berpisah tetapi sama-sama berusaha membangun SBSI”. KSBSI dibantu dana yang banyak dari internasional terutama CNV dan ACV, dan aya ingin membangun Serikat Buruh yang benar dan hidup dengan sumber utamanya  dengan iuran.

6. Kemudian DEN KSBSI pernah mengirim surat dengan Nomor: AB 065/DEN-KSBSI/XII/2012 tertanggal 11 Desember 2012  kepada Menteri Tenaga Kerja dan dinas-dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia, isinya melarang SBSI menggunakan nama dan logo SBSI, karena nama SBSI dan logo SBSI telah didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM sebagai ciptaan Rekson Silaban. Padahal Rekson Silaban tidak ikut deklarasi dan  menjadi anggota SBSI setahun setelah deklarasi.

INILAH PERISTIWA HUKUM PERTAMA: REKSON SILABAN TIDAK IKUT DEKLARASI PENDIRIAN SBSI 25 APRIL 1992. REKSON SILABAN MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU SEBAGAI PENCIPTA NAMA DAN LOGO SBSI.

7. Muchtar Pakpahan  membuat Laporan perbuatan pidana di Bareskrim Mabes Polri karena Rekson Silaban  memberikan keterangan palsu sehingga terbit Surat Nomor Pendaftaran Hak Cipta atas nama Rekson Silaban No. 028742 di Kementerian Hukum dan HAM, dan Muchtar Pakpahan juga memajukan Gugatan Hak Cipta di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 01/Pdt.Sus/Hak Cipta/2013/PN.Niaga Jkt.Pst dalam amarnya memutuskan:

a. Menyatakan Penggugat (Muchtar Pakpahan) sebagai pencipta seni logo Serikat Buruh Sejahtera Indonesia.

b. Membatalkan Pendaftaran pendaftaran hak cipta dengan judul KONFEDERASI SERIKAT BURUH SEJAHTERA Indonesia  Nomor: 028742 yang didaftarkan Tergugat (Rekson Silaban) dalam daftar umum ciptaan tersebut. Bukti-2 halaman 31.

8. Bahwa Rekson Silaban mengajukan kasasi,  ditolak Mahkamah Agung Nomor: 444K/Pdt.Sus-HKI/2013 yang amarnya memutuskan :
Menolak Permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I Rekson Silaban dan Pemohon Kasasi II Eduward Parsaulian Marpaung, SE. tersebut. Bukti-3 halaman 22  jo nomor 24PK/Pdt.Sus/2015 yang amarnya memutuskan: Menolak permohonan peninjauan Kembali Rekson Silaban, SE. tersebut. Bukti-4 halaman 12 dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nama dan logo SBSI adalah ciptaan Muchtar Pakpahan.

9. Tetapi kemudian Edward Marpaung menggugat Muchtar Pakpahan, bahwa Edward Marpaunglah pencipta nama dan logo SBSI. Gugatan Edward Marpaung hingga PK ditolak pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung. Dalam gugatan Edward Marpaung ada yang tidak masuk akal. Kalau Rekson Silaban pencipta nama dan logo SBSI, Edward Marpaung menerima, terbukti tidak menggugat. Tetapi Muchtar Pakpahan pencipta, Edward Marpaung keberatan dan mengajukan gugatan.

BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 444K/Pdt.Sus-HKI/2013, MUCHTAR PAKPAHANLAH PENCIPTA NAMA DAN LOGO SBSI. MEMANG BEGITULAH SEJATINYA.

10. Dengan adanya surat DEN KSBSI Nomor: AB 065/DEN-KSBSI/XII/2012 tertanggal 11 Desember 2012 kepada Menteri Tenaga Kerja dan jajarannya, SBSI di 200 PK (Serikat Buruh Perusahaan) di 18 provinsi mengalami  union busting. Dinas Ketenagakerjaan menolak  mencatat, selanjutnya perusahaan melakukan tindakan PHK di 18 provinsi. Terhadap ini  Muchtar Pakpahan membuat pengaduan di 18 kepolisian daerah. Tidak ada yang diproses ke Pengadilan.

11. Setelah putusan Mahkamah Agung No: 444K/Pdt.Sus-HKI/2013 yang memutuskan pencipta nama dan logo SBSI adalah Muchtar Pakpahan, SBSI menjajaki berdamai dengan DEN KSBSI/Serbusi, agar sama-sama mempergunakan nama dan logo SBSI. DEN KSBSI menolak, dengan argumentasi bahwa KSBSI/Serbusi yang berhak memakai nama dan logo SBSI.

PERISTIWA HUKUM KEDUA ADALAH, SIAPA YANG BERHAK MENGGUNAKAN NAMA DAN LOGO SBSI ?

12. Karena itu Muchtar Pakpahan kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga menguji siapa yang berhak mempergunakan nama dan logo SBSI. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 69/Pdt,sus/Hak cipta/2015/PNiaga.Jkt.Pst menolak gugatan Muchtar Pakpahan. Terhadap putusan tersebut Muchtar Pakpahan menyatakan  kasasi, Mahkamah Agung di tingkat kasasi  Nomor: 378/Pdt.sus-HKI/2015  yang amarnya memutuskan:

a. Menyatakan Tergugat I (DEN KSBSI), Tergugat II (FKUI SBSI), Tergugat III (F Nikeuba SBSI), Tergugat IV (FSB Hukatan SBSI), Tergugat V ((F Garteks SBSI), Tergugat VI (FSB Kamiparho SBSI), Tergugat VII(FPE SBSI), Tergugat VIII (FKikes SBSI), Tergugat IX (F Lomenik SBSI), Tergugat X (Fesdikari SBSI), Tergugat XI (Kopag SBSI) dengan masih menggunakan logo SBSI, nama SBSI, Mars SBSI,dan Tri Dharma SBSI tanpa ijin lisensi dari Penggugat (Muchtar Pakpahan) merupakan pelanggaran hak cipta yang merupakan pelanggaran hukum.

b. Melarang   Tergugat I (DEN KSBSI), Tergugat II (FKUI SBSI), Tergugat III (F Nikeuba SBSI), Tergugat IV (FSB Hukatan SBSI), Tergugat V ((F Garteks SBSI), Tergugat VI (FSB Kamiparho SBSI), Tergugat VII (FPE SBSI), Tergugat VIII (FKikes SBSI), Tergugat IX (F Lomenik SBSI), Tergugat X (Fesdikari SBSI), Tergugat XI (Kopag SBSI) menggunakan nama SBSI, logo SBSI, mars SBSI dan tridharma SBSI tanpa seijin Muchtar Pakpahan.

13. Bahwa selama proses persidangan perkara Nomor: 69/Pdt.Sus/Hak cipta/2015/PNiaga.Jkt.Pst tentang siapa yang berhak menggunakan nama dan logo SBSI, sempat ada KESEPAKATAN/PERJANJIAN PERDAMAIAN ANTARA SBSI DAN KSBSI, perdamaian yang ditandatangani presiden KSBSI dan MPO yang Pasal  4, 1(a): Para Pihak bersepakat, logo/lambang SBSI, mars SBSI, dan Tri Dharma SBSI dipakai secara bersama-sama didalam urusan administrasi atau urusan apapun yang berkaitan dengan organisasi.  Tetapi kemudian 12 November 2015 Presiden KSBSI Mudhofir membuat SURAT PEMBATALAN KESEPAKATAN/PERJANJIAN PERDAMAIAN ANTARA SBSI DAN KSBSI TERTANGGAL 1 MEI 2015, membatalkan perdamaian tersebut.

PUTUSAN MA NOMOR: 378K/Pdt.Sus-HKI/2015 MELARANG KSBSI/SERBUSI MENGGUNAKAN NAMA, LOGO, MARS DAN TRIDAHRMA SBSI. HANYA SBSI YANG BERHAK MEMPERGUNAKAN NAMA, LOGO, MARS DAN TRIDHARMA SBSI.

14. Sesudah keluar putusan Mahkamah Agung Nomor: 378/Pdt.sus-HKI/2015, SBSI masih terus berusaha mengajak pihak Serbusi untuk berdamai, tetapi Serbusi menolak berdamai  dengan dasar yang tidak jelas. Karena itu Muchtar Pakpahan menggunakan haknya sebagaimana diatur UU Nomor: 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengajukan gugatan royalti.

PERISTIWA HUKUM KETIGA. SALAHKAH SERBUSI MEMAKAI NAMA DAN LOGO SBSI? ADAKAH SANKSINYA ?

15. Muchtar Pakpahan mengajukan Gugatan Royalti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sebagai konsekwensi ketidakpatuhan Serbusi terhadap hukum. Oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 94/Pdt.G/2016.Pn.Jkt.Timmenghukum Serbusi dan Mudhofir secara tanggung renteng membayar royalti Rp. 13.714.966,86 setiap bulannya terhitung juli 2015 hingga berhenti menggunakan nama SBSI, logo SBSI, Mars SBSI dan Tridharma SBSI. Putusan ini dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 600/Pdt/2017/PT.DKI, dan diperkuat lagi oleh Mahkamah Agung Nomor: 3055K/PDT/2018.

PUTUSAN MA NOMOR 3055K/PDT/2018 MENYATAKAN SERBUSI BERSALAH MENGGUNAKAN NAMA SBSI TANPA SEIJIN MUCHTAR PAKPAHAN DAN MENGHUKUM SERBUSI MEMBAYAR GANTI RUGI ROYALTI Rp.13.714.966,86 SETIAP BULANNYA.

16. Walaupun sudah ada putusan MA Nomor: 3055K/Pdt/2018, SBSI tetap menjajaki perdamaian dengan Serbusi.  Tanggal 19 November  tahun 2018, disepakati perdamaian di Notaris Ryan Bayu, Jalan Alu-alu nomor 5 Rawamangun yang Pasal 2 isinya:  DEN KSBSI/Serbusi menegaskan merubah atau mengganti nama, logo, mars dan tri dharma pada kongres ke VIII bulan Mei 2019.  Tentang asset akan diputuskan Kongres. Tetapi sempat diperbincangkan asset Cipinang diserahkan ke Serbusi dan asset Jeunjing dibagi dua. Perlu ditambahkan, Kongres VI SBSI April 2018, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) menyesuaikan nama menjadi (Konfederasi) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K)SBSI.

17. Lanjutan akte Kesepakatan 15 November 2018, KSBSI/Serbusi menyelenggarakan Kongres Juni 2019. Memang kongres mengganti nama dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia menjadi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia tetapi singkatannya tetap KSBSI.  SBSI memprotes penggunaan nama SBSI. Juni sampai dengan Agustus 2019 diusahakan adanya perdamaian, tetapi gagal. Alasan gagal 1. Mereka sudah ganti nama dan itu haknya. 2. asset Cipinang 100% milik Serbusi, asset Jeunjing 40% bagi SBSI 60% bagi Serbusi. Perdamaian di notaris pun ahirnya buyar juga atau tidak terwujud.

PERISTIWA HUKUM KEEMPAT, APAKAH KONFEDERASI SERIKAT BURUH SELURUH INDONESIA DAPAT MENGGUNAKAN NAMA SBSI DENGAN SINGKATAN KSBSI ?

18. Kemudian berlangsung Rapat Pleno Serbusi pada tanggal 19 Agustus 2019, memberikan rekomendasi yang hubungannya dengan perdamaian dengan Penggugat. Rekomendasinya butir 1 adalah: menyetujui melanjutkan perdamaian dengan menjual asset (TC).

19. Akan tetapi rekomendasi rapat pleno Serbusi pada tanggal 19 Agustus 2019 tersebut tidak dilaksanakan. Salah satu alasan terpenting tidak melaksanakan rekomendasi rapat pleno tanggal 19 Agustus 2019 tersebut, disinyalir ketidakseriusan Sdr. Rekson Silaban sebagai MPO (Majelis Penasihat Organisasi).

20. Oleh karena itu Muchtar Pakpahan kembali menguji penggunaan nama SBSI oleh Serbusi di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat, dimana PN Jakarta Pusat memberi putusan Nomor: 47/PdtSus-Hak cipta/2019/PN.Jkt.Pst., yang  amarnya memutuskan; Menyatakan para Tergugat (DEN KSBSI, Mudhofir, SH., Elly Silaban) menggunakan nama SBSI tanpa ijin lisensi dari Penggugat (Muchtar Pakpahan) merupakan pelanggaran hak cipta yang merupakan pelanggaran hukum. Serbusi tidak kasasi, berarti putusan ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) bagi Tergugat Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia atau Serbusi. Putusan ini dimusyawarahkan Majelis Hakim pada 6 Februari 2020, dan Salinan putusan baru diperoleh Muchtar Pakpahan.

21. Dengan keluarnya putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 47/Pdt.Sus-Hak cipta/2019/PN.Jkt.Pst, tanggal 6 Februari 2020: Tergugat Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia atau Serbusi tidak dapat menggunakan singkatan KSBSI (memakai SBSI) tanpa seijin Muchtar Pakpahan, perbuatan itu adalah pelanggaran hukum. Selanjutnya demi hukum Siapapun yang memberi bantuan, dukungan, dan kerjasama dengan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia dengan singkatan KSBSI adalah masuk dalam kategori perbuatan pelanggaran hukum.

DEMI HUKUM KONFEDERASI SERIKAT BURUH SELURUH INDONESIA ATAU SERBUSI DILARANG MEMAKAI NAMA SBSI DALAM SINGKATAN KSBSI.

22. Kalau Serbusi tetap menggunakan singkatan SBSI, apa langkah selanjutnya?

PRISTIWA HUKUM KELIMA, MUCHTAR PAKPAHAN DAN SBSI TERPAKSA  MENEMPUH LANGKAH HUKUM PIDANA, TATAUSAHA NEGARA DAN PERDATA.

23. Membuat Laporan Polisi di Polda, terlapor Mudhofir, Rekson Silaban, Elly Silaban dan Deddy. Sedang proses pemeriksaan.

24. Akan membuat Laporan polisi di Bareskrim Polri terlapor Presiden ACV dan Presiden CNV, membantu Serbusi melakukan Tindak Pidana Hak Cipta. UU Nomor 28 tahun 2014 jo Pasal 55 KUHP. Hukuman membantu pidana dikurangi sepertiga.

25. Memajukan gugatan di PTUN dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Kepres 25/P tahun 2016 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial masa Jabatan 2016-2021, yang mengangkat Sdr. Rekson Silaban menjadi Anggota Dewan Pengawas mewakili pekerja/KSBSI.

26. Memajukan gugatan TUN terhadap  Kepres Nomor 13/M tahun 2020 tentang Pengangkatan dalam Keanggotaan Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional Masa Jabatan Tahun 2020-2023, tertanggal 18 Februari 2020, yang mengangkat Carlos Rajagukguk dan Ary Joko mewakili pekerja/KSBSI.

27. Akan mengajukan gugatan terhadap SK  Mengangkat Sdr. Sunardi menjadi Dewan Pengupahan Nasional dan Sdr. Dedi Herdianto menjadi Pengawas Ketenagakerjaan. Keduanya mewakili KSBSI.

28. Akan mengajukan gugatan TUN atas SK pengangkatan beberapa kader menjadi Hakim Adhok PHI, yakni:
1. Ayi Aprianto PHI Banda Aceh,
2. Amin PHI Jayapura,
3. Arisanto Padidi PHI Manokwari,
4. Usaha Tarigan PHI Denpasar,
5. Sarjono PHI Palembang,
6. Iman Hermawan PHI Bandung, dan
7. Sahala Aritonang, PHI Bandar Lampung.

29. Mengajukan gugatan di PN Jakarta Timur tentang pemilikan asset di Jalan Cipinang 33 Jakarta Timur, dan gugatan asset TC dan tanahnya di Jeunjing, Cisoka, Kabupaten Tangerang. TC Jeunjing telah ditelantarkan bertahun – tahun, dan Gedung TC tersebut telah menjadi mistis.

30. Semua Langkah hukum ini terpaksa ditempuh, karena Serbusi menutup pintu perdamaian. Serbusi mengingkari akte perdamaian di Notaris Ryan, tidak melaksanakan Keputusan Kongres Juni 2019, dan tidak mematuhi putusan Pleno DEN Serbusi. (Editor: SM)