Wartasulsel.net,Takalar – Ketua Bawaslu Kabupaten Takalar menghadiri dan mengawasi langsung proses pemusnahan kelebihan serta surat suara rusak dalam rangkaian persiapan akhir jelang Pilkada Takalar. Proses ini berlangsung di Kantor KPU Takalar, Kamis (26/11/2024).
Pemusnahan dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan surat suara yang berlebih maupun surat suara yang tidak layak pakai. Proses pemusnahan surat suara melibatkan sejumlah pihak yakni Kapolres Takalar, Komandan Dandim 1426 Takalar, Ketua KPU, Ketua Bawaslu Takalar, Kejaksaan dan Perwakilan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Nellyati, Ketua Bawaslu Takalar menegaskan pentingnya langkah ini untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses demokrasi.
“Proses pemusnahan ini adalah bentuk komitmen bersama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas Pilkada. Bawaslu memastikan setiap tahapan, termasuk pemusnahan surat suara berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menambahkan yang dimusnahkan surat suara rusak untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 31 Lembar dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar sebanyak 7 lembar, sedangkan kelebihan surat suara yang dimusnahkan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 1.296 Surat suara dan 110 Surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar, tutur Nellyati.
“Kami ingin memastikan jumlah surat suara yang digunakan sesuai dengan kebutuhan, sehingga tidak ada potensi penyalahgunaan,” katanya.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan metode pembakaran, disaksikan langsung oleh seluruh pihak terkait, Aparat kepolisian dan TNI turut hadir untuk memastikan keamanan selama kegiatan berlangsung.
Bawaslu Takalar juga mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada, termasuk melaporkan jika ditemukan indikasi pelanggaran.
“Mari bersama-sama menjaga agar Pilkada Takalar berlangsung jujur, adil, dan damai,” tutup Ketua Bawaslu.
(Humas Bawaslu Kab. Takalar)