Wartasulsel.net,_ Jeneponto || Pada hari Rabu sekitar pukul 08:00 wita telah terjadi penganiayaan diarea kebun sekitar wilayah Bulurinring Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto – Sulawesi Selatan, Joha Dg.Tiro dianiaya oleh lelaki NB (Inisial) menggunakan cangkul yang arahkan kebagian kepala Joha Dg.Tiro dan mengakibatkan Joha Dg.Tiro mengalami Luka serius dibagian kepala dan beberapa luka di bagian tubuh lainnya,.
Ditempat terpisah anak korban saat dikonfirmasi mengungkapkan, “seandainya ayah saya tidak cepat dilarikan kerumah sakit terdekat tidak tahu apa yang terjadi karena darah yang keluar dari kepala ayah saya sangat banyak sampai membasahi seluruh mukanya dan badan akibat bacokan orang yang menganiayanya,: ungkap Asri Marianti kepada Media, Kamis 07 November 2024.
Asri menambahkan kejadian ini langsung saya laporkan ke Polsek Bangkala jeneponto tepat pada hari kejadian rabu 06 November 2024, dan kami mengapresiasi Polsek Bangkala karena telah menjemput pelaku pada hari kejadian, kami bersama keluarga sangat berharap modus penganiayaan yang menimpa ayah kami dapat diusut tuntas, dikarenakan terkesan ada perencanaan yang dilakukan terhadap ayah kami Joha Dg.Tiro,” saat ini Korban, ayah kami Joha Dg.Tiro masih tengah menjalani perawatan khusus di Puskesmas Buludoang jeneponto, karena luka utama dibagian kepala perlu perawatan serius, akibat darah yang keluarkan sangat banyak waktu dianiaya,” terangnya.
Lanjut menambahkan Laporan saya sebagai anak dari korban, yakni sebagaimana dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP/B/137/XI//2024/SPKT/POLSEK BANGKALA/POLRES JENEPONTO/ POLDA SULAWESI SELATAN.
Sementara itu Praktisi Hukum Mirwan,.S.H sekaligus dirut Kantor Hukum Elhan Law Firm, kepada Media menyampaikan bahwa penganiayaan yang menimpa Joha Dg.Tiro telah ditangani Polsek Bangkala, kita support Jajaran Polsek Bangkala yang telah menjemput pelaku di hari kejadian dan akibat perbuatan pelaku penganiayaan terhadap Joha Dg.Tiro dikarenakan luka serius dibagian kepala maupun luka-luka lain, pelaku bisa saja di jerat sebagaimana dalam KHUP mengenai penganiyaan Pasal 351 ayat 2 , dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” tegas. Mirwan.SH.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa semoga Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindaki dan menggali serius apa motif terjadinya kejadian tersebut, dan melakukan proses sesuai hukum berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga masyarakat mendapat keadilan dan kepastian hukum termasuk korban” Pungkasnya(*)