Wartasulsel.net,Makassar- Calon Bupati Bantaeng Fathul Fauzi Nurdin akrab disapa Uji Nurdin yang kini beranjak tenar karena mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk melanjutkan tongkat estafet ayahnya Prof Dr Nurdin Abdullah yang pernah terlibat kasus korupsi dilingkup Dinas PUTR Pemprov Sulsel.
Sebelum Uji Nurdin dikenal sebagai anak dari eks Gubernur Sulsel yang pernah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) uang dalam koper berisi Rp.2 Miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinas Gubernur Sulsel Jl.Jenderal Sudirman pada Jum’at, (26/2/2021) silam.
Dalam perjalanan pendalaman kasus ayah dari paslon Cabup Bantaeng nomor urut 01 dalam kasus korupsi ayahnya itu. Ternyata, Fathul Fauzi Nurdin ikut merasakan uang haram tersebut dan akhirnya ia ikut diperiksa oleh KPK di gedung merah putih di Jl. Kuningan Persada Kavling 4, Setia Budi, Jaksel.
Dalam keterangan resmi KPK, penyidik melanjutkan memeriksa beberapa orang sebagai saksi dan salah satu orang yang diperiksa itu adalah Fathul Fauzi Nurdin alias Uji Nurdin anak eks Gubernur Sulsel Nurdin Abadullah. Rabu (2/6/2021).
Seperti dikutip dari berita antaranews.com KPK, Rabu (28/4) telah memeriksa Fathul Fauzy sebagai saksi untuk tersangka Nurdin dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
“Didalami pengetahuan yang bersangkutan (Uji Nurdin) antara lain terkait dengan dugaan adanya pembelian berbagai aset oleh tersangka NA yang sumber uang pembelian dari pemberian para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemprov Sulsel,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Setelah diperiksa KPK atas dugaan aliran dana hasil korupsi sejumlah orang yang ikut terlibat dalam kasus Nurdin Abdullah. Uji Nurdin lalu menjelaskan kronologi duit sebesar Rp.797 juta yang ia gunakan membeli dua unit jetski masing-masing Rp.349 juta dan Rp.448 juta dari rekannya.
Dalam persidangan putra kandung Nurdin Abdullah itu mengaku dihadapan JPU KPK M. Asri di pengadilan tindak pidana korupsi. Makassar pada Kamis, (12/8/2021) meminta Uji Nurdin menceritakan adanya pembelian Jetski tersebut.
Uji Nurdin mengaku jika ia disuruh membayar dua unit Jetski pesanan Nurdin Abdullah ke kontraktor Direktur CV. Reso Utama Muhammad Irham Samad sebuah perusahaan jasa rental Jetski di Kota Makassar saat itu.
“Pada akhir 2020, ayah saya minta tolong mencarikan 2 unit jetski. Kemudian saya cari melalui Irham,” kata Uji dalam sidang tindak pidana korupsi dikutip dari detik.com
Singkat cerita, Uji Nurdin terus dicecar pertanyaan oleh jaksa penuntut umum KPK soal dana yang ia pakai membeli dua unit jetski tersebut. Anehnya, Uji mengaku tidak pernah melihat wujud asli uang Rp. 797 juta tersebut.
Uji mengatakan, untuk pembayaran 2 unit jetski itu, dia diperintahkan ayahnya untuk bertemu kepala cabang bank BUMN di kawasan Panakkukang, Makassar, bernama Ardi. Uji kemudian meminta Ardi melunasi pembelian 2 unit jetski tersebut.
“Jadi awalnya saya datang bertemu Pak Ardi, kemudian saya langsung menyampaikan ke Pak Ardi bahwa ada yang mau dibayar. Yang dibayar itu, nanti saya pertemukan Pak Ardi dengan Pak Irham,” ucap Uji.
Lebih lanjutnya, Uji menerangkan, dia menukar kontak Irham dengan Ardi untuk saling berkomunikasi terkait pembayaran 2 unit jetski tersebut.
“Jadi mereka yang berhubungan. Saya tidak tahu lagi apakah proses pembayarannya transfer atau cash. Yang jelas Saudara Irham konfirmasi ke saya bahwa sudah dibayarkan,” katanya.
Sementara itu, dalam keterangan Irham Samad sebelumnya berbeda dengan pengakuan anak Nurdin Abdullah tersebut, Uji mendapatkan uang cashback Rp.119 juta atas pembelian 2 unit jetski yang sebelumnya diperintahkan oleh sang ayah berjuluk Prof Andalan.