Wartasulsel.net, Makassar- Korban pencemaran nama baik dan berita bohong dengan melampirkan bukti screenshot chat lewat grup dan video ke Polda Sulsel korban pria inisial AA, mengadukan inisial AG oknum Camat Ujung bulu dengan UU Tindak Pidana ITE.
Korban menegaskan pengaduan dilakukan terhadap pelaku ini tentang tindakan tak pantas dan senonoh yang diduga diucapkan AG, kami telah mengadukan ke polisi di Polda Sulsel,” kata Pria inisial AA di Polda Sulsel, Rabu (30/10/2024).
Pengaduan korban diterima Polda Sulsel Direktorat Reserse Krimana Khusus jalan Perintis Kemerdekaan KM 16 Makassar 90241.
” Oknum Camat Ujung bulu inisial AG mengucapkan kata kata tak pantas diucapkan yang dimana diketahui notebene memegang jabatan,” imbuhnya.
AA mengatakan, dalam pengaduan hari ini membawa alat bukti. Diantaranya bukti bukti screenshot chat lewat grup dan video pencemaran nama baik.
“Ada bukti chatting, tentunya berharap ada tindak lanjut dari polisi memanggil AG untuk diperiksa,” ujarnya.
AA mengatakan optimis pengaduannya bisa diproses karena telah memenuhi unsur UU ITE yakni bukti chatingan serta video AG.
Kami berharap karena ini di Polda Sulsel sebagai kepalanya, menurut kami apalagi bukti sudah ada dan secepatnya dilakukan proses demi keadilan. Saya rasa nggak ada alasan untuk tidak melanjutkan pengaduan ini. Karena perkara ini memenuhi prinsip minimal dua alat bukti, tuturnya.
(RUD).