Wartasulsel.net_|| Komisi Pemilihan Umum (KPU) Takalar menggelar debat perdana antara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin dan Syamsari Kitta-Natsir Ibrahim.
Kegiatan itu digelar di Gedung Islamic Center, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Patalassang, Kabupaten Takalar, Jum’at Malam (25/10/24).
Dalam kesempatan debat yang dimulai pukul delapan malam ini, dihandle langsung oleh moderator Ibu Attaharia Nas,SE.,MM dan disiarkan langsung oleh stasiun TV dan live youtube. Kelima anggota KPU Takalar hadir yakni Hamdani Pattiha (ketua KPU), Ibrahim Salim, A.Jimmi Rusman, Muhammad Nadir, dan Muhammad Ridwan.
Penyelenggara KPU Takalar, dalam debat kali ini menghadirkan 5 panelis diantaranya, Dr.H.Iarumahi,SH dari akademisi/jurnalis, Paharuddin Palap,M.Pd (dosen universitas fajar/jurnalis), Abdul Karim (profesional/jurnalis), Andi Muh.Fadli,S.Sos.,M.Pd.,MM (dosen dan analisis komunikasi massa), dan terakhir Prof.Dr. Muhaemin Latif,M.Th seorang dosen atau Dekan Fakultas Usluhuddin dan Filsafat UIN Alauddin Makassar.
Setelah kedua paslon menyampaikan visi dan misinya jika kelak memimpin di Takalar, Attaharia Nas selaku moderator pun mengarahkan sesi berikutnya tanya jawab dan saling menanggapi antara kedua paslon.
Pada segmen ketiga itu, moderator pun memberikan kesempatan kepada masing-masing paslon untuk bertanya dan saling menanggapi.
Saat Daeng Manye dipersilahkan bertanya, menyebut sejatinya desa menjadi sentral pertumbuhan ekonomi dan pembangunan disetiap daerah, dan upaya apa yang akan anda lakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di desa?
Paslon 2 kemudian menjawab, bahwa pertanyaan Daeng Manye persis dengan programnya yakni apabila ada desa-desa yang gemuk itu akan dimekarkan lagi agar anggaran desa bisa masuk lagi dari pusat, ucap Syamsari.
Desa sebuah otonomi, yang memiliki regulasi sendiri dan berhak memilih sendiri kepala desanya, kendati pemerintah daerah terlibat membentuk panitia seleksi, namun pemerintah daerah dalam hal ini, Bupati tidak boleh mengintervensi proses demokrasi yang ada di desa, jangan intervensi pemilihan kepala desa, tegas Daeng Manye saat menanggapi balik.
Sementara, Syamsari Kitta menanggapi bahwa pilkades itu hanya satu poin yakni dalam manajemen pemerintahan desa. Dan prinsipnya dikembalikan kepada masyarakat desa itu sendiri, oleh karena itu sudah ada musrenbangnya dan pemerintah kabupaten harus mensupervisi dan membimbing desa untuk maju, terangnya.
Daeng Manye kemudian diberikan kesempatan kembali untuk menanggapinya lagi, bahwa desa memiliki kekuatan otonomi dan itu telah diatur dalam undang-undang, jadi Daeng Manye kembali tegaskan ada dua hal yang tak boleh dilakukan, yaitu tidak mengintervensi pilkades, dan kedua dana desa biarkan mereka yang atur secara mandiri dan jangan di intervensi lagi, tegas Daeng Manye dan hadirin pun riuh menyuarakan namanya.(*)