Wartasulsel.net, Takalar- Sallatang Dg.Miri dkk ( 74 orang ) Warga Desa Kale Ko’ mara kecamatan Polongbangkeng Utara mendesak Pemerintah RI untuk tuntaskan pembebasan lahan yang berada di lokasi dusun Butta Didia dan Dusun Pa,lilanga Desa Kale Ko’mara kecamatan Polongbangkeng Utara kabupaten Takalar provinsi Sulsel. Andi Pangerang selaku kuasa hukum Sallatang Dg.Miri dkk ( 74 orang ) Warga mengaku menguasai /memiliki tanah secara turun temurun sebelum lahirnya kemerdekaan NKRI atau dikuasai /dimiliki sejak penjajahan jepang yang terletak di dusun Buttadidia dan dusun Pa,lilanga desa Kaleko,mara kecamatan Polongbangkeng Utara kabupaten Takalar. Sudah beroperasi dan diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Ir.Joko Widodo Jumat 5 Juli 2024 kemarin.
” Lahan seluas 1.745.000 M2 ( 174,50 Ha ) yang berada di dua dusun harus segera dibayarkan, pasalnya sejumlah warga lainya sudah menerima ganti rugi, sedangkan 74 orang desa Kale Ko’ mara Kecamatan Polongbangkeng Utara belum menerima ganti rugi yang merupakan haknya. Lahan milik Sallatang Dg.Miri sampai hari ini belum menerima pembayaran sepersen pun dari pihak pemerintah RI,” ujar Andi Pangerang selaku kuasa kuasa hukum yang sudah setahun lebih mendampingi kliennya, Sabtu (06/07/2024).
Andi mengeluhkan Kepala Kantor Pertanahan Kab Takalar dan Pimpinan proyek Bendungan Pamukkulu Pompengan Takalar. saling lempar bola dan tanggungjawab dan tidak transparan alias menyembunyikan sesuatu ,Ada Apa?.
Ditambahkannya Andi selaku kuasa hukum dari masyarakat bahwa kedatangannya di lokasi peresmian mengharapkan kepada pemerintah RI untuk hak atas tanahnya masyarakat yang masuk dalam areal pembebasan bendungan Pamukkulu Pompengan Takalar demi untuk adanya keadilan.
Jadi bukan untuk mengacau dan bukan untuk menghalangi seperti apa yang diucapkan oleh Lira yang mengaku bekerja di proyek Pamukkulu bendungan Pompengan takalar yang dinilai bermasalah sudah diresmikan Saya sebagai rakyat Indonesia sangat kecewa,” bebernya.
Lanjutnya Andi selaku kuasa hukum meminta kepada penegak hukum untuk turun tangan dalam menangani kasus tersebut,” lanjutnya.
(RUD).