Wartasulsel.net, Makassar– DOMINGGUS alias Iwan (40) tersangka pembunuhan wanita berinisial S (65) dan memperkosa Pr T (45) di Kota Makassar. Polisi melakukan olah TKP dan memasang Polis Line. Jasad pr S yang merupakan korban penganiyaan ditemukan di dalam sumur.
“Olah TKP kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan ini kami melakukannya di sekitar lokasi kejadian tepatnya di Jln. Muh. Yamin Baru, Lr.21, No.28, Kel. Barabaraya Timur, Kec. Makassar. Kota Makassar,” kata Kompol DR. Andi Aris Abu Bakar, S.H., M.H. Senin (20/11/2023).
Setelah menghabisi nyawa Pr S, Pelaku melakukan pengancaman dan memperkosa dan berlanjut Penganiayaan Pr T lalu pelaku melarikan diri.
Kasus ini terjadi pada hari Minggu 19- November 2023. Di mana pelaku datang ke rumah korban, tiba-tiba pelaku langsung menebas leher bagian kiri pr S dengan menggunakan parang,
Selanjutnya pelaku memperkosa dan menusuk Pr T dengan pisau dapur dan mengenai bagian lengan sebelah kanan dan ulu hati,” ucap Kompol DR. Andi Aris Abu Bakar, S.H., M.H, Senin (20/11/2023).
Olah TKP dalam kasus pemerkosaan disertai pembunuhan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sehingga pembuktiannya nyata.
Dalam olah TKP ini didampingi Waka Polsek Makassar Iptu H. Jabir.
Di sisi lain, antisipasi terjadinya aksi balas dendam, polisi melakukan penggalangan terbatas terhadap keluarga korban agar tidak melakukan aksi balas dendam, dan serahkan proses hukum ke pihak Kepolisian.
Menurut informasi dari keluarga korban bahwa antara Korban Pr. T dan pelaku Lk. DOMINGGUS alias Iwan memiliki hubungan asmara dari tahun 2018, dan mengakhiri hubungan asmara tersebut sekitar tahun 2021.
Berakhirnya kisah asmara karana korban mengetahui pelaku telah memiliki Istri, akan tetapi pelaku tidak menerima baik sehingga dalam beberapa tahun terakhir Pelaku tetap memaksakan hubungan asmara dan sering mengancam korban.
Kasus ini terungkap berdasarkan keterangan saksi yang diperoleh penyidik.
Ternyata pelaku yang merupakan warga Jl. Antang Bukit Batu, Kec. Manggala datang sekitar pukul 04.00 wita
Tersangka telah dijerat Pasal 340 dan 338 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
(RUD).