Oknum Sekuriti RS Siloam Makassar Diduga Intimidasi Wartawan Timurnews.Com Dalam Menjalankan Tugas

Peristiwa28 views

Wartasulsel.net, Makassar– Seorang wartawan mengalami intimidasi oleh oknum sekuriti pria itu mengambil gambar video sewaktu korban di turunkan dari mobil guna mendapatkan perawatan di RS Siloam kota Makassar Rabu pukul 11.00 (18/10/2023).

Wartawan saat itu sedang melakukan peliputan soal peristiwa Warga Pasutri yang terlilit lehernya kabel optik Milik Aikon Plus anak perusahaan dari PLN di Jalan Tanjung Merdeka tepatnya didepan Mall Trans 7.

Daeng Manye

“Ia diintimidasi saat sedang mengambil gambar video sewaktu korban di turunkan dari mobil,” ujarnya.

Tiba-tiba didatangi oknum sekuriti RS Siloam hapus itu gambarmu, tidak bisa ambil gambar disini, kami punya Undang Undang. kau wartawan darimana, mana ID CARD mu, sini saya periksa.

Intimidasi pun berlanjut oknum Security tersebut mendorong wartawan dan menyuruh membaca tulisan aturan rumah sakit tersebut yang diambil dari dalam ruangan rumah sakit membawanya keluar, “coba baca itu,” tambahnya dengan gaya intimidasi kepada wartawan.

Pak, saya ini ambil gambar diruang publik, bukan mengambil gambar didalam ruang rumah sakit, klu didalam ruang rumah sakit ya, tentu saya tahu juga aturan internal rumah sakit bapak,” ujar media.

Untuk menghindari kekerasan fisik dari Security terpaksa Video hasil liputan media ini langsung dihapus”,

“Santai Maki Pak janganmi main paksa begini”, saya hapus ji ujar media,”

Dari pengakuan Hendra (Security) ke awak media , sudah banyak video Wartawan yang meliput diareal terbuka rumah sakit tersebut itu disuruh hapus,

“Sudah banyakmi Wartawan yang ambil gambar disini saya suruh hapus,” nda sembarang disini ambil gambar karena ini rumah sakit internasional,” ucap dia dengan bahasa arogan.

Dari peristiwa tersebut Gambar video hasil liputan media ini terhapus, yang tersisa hanya gambar di TKP kecelakaan tersebut.

Berdasarkan UU kebebasan PERS no 40 tahun 99, pasal 4

) Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

)Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembrendelan atau pelarangan penyiaran.

)Untuk menjamin kemerdekaan Pers, pers nasional mempunyai hak mencari,memperoleh,dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pasal 1 ayat (8) Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebahagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

“Dengan demikian” seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

(RUD).