Wartasulsel.net, Makassar- Jajaran Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel mendapatkan laporan dari masyarakat tentang peristiwa tindak pidana terkait adanya dugaan keterlibatan mafia Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tanggal 06 September 2023 lalu.
Atas laporan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memerintahkan jajaran Asisten Tindak Pidana Khusus untuk melakukan kegiatan Penyelidikan.
“Penyelidikan ini berdasarkan surat perintah Penyelidikan Nomor : Print 833/P.4/Fd.1/09/2023 tanggal 06 September 2023,”kata Soetarmi dalam keterangan rilisnya Jumat (15/09/2023) malam.
Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan peristiwa pidana penundaan pembayaran utang antara CV. Surya Mas dengan PT. Pembangunan Perumahan (PT.PP Persero) pada Pengadilan Negeri Niaga Makassar Nomor : 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks
“Menurut dia, Dalam penyelidikan penyidik mencari dan menemukan tindak pidana adanya dugaan keterlibatan mafia dengan permufakatan jahat mempengaruhi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang berpotensi merugikan keuangan negara/prekonomian negara,” kata Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi.
(RUD).