Wartasulsel.net, Makassar– Didahului kegiatan Surveillance Tim Tabur selama 2 (hari) hari 3 (tiga) malam, satu buronan Kasus Tindak Pidana “Penipuan” 445 juta berhasil ditangkap di Jalan Sangir Kelurahan melayu baru Kecamatan Wajo Kota Makassar. Terpidana Hengky Gosal sebagai Buronan / DPO berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nomor R-9837/P.4.10/Dip.4/12/2022 tanggal 27 desember 2022.
Diketahui dari kasus “penipuan” Proyek Tambang Silica di Bombana Sulawesi Tenggara. Tim Tabur Inteljen Kejati Sulsel bersama Tim Intelejen Kejaksaan Negeri Makassar berhasil menangkap satu Terpidana bernama Hengky Gosal (44 tahun) buronan Kejaksaan Negeri Makassar pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekira pukul 10.45 Wita.
Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi menjelaskan penangkapan terpidana “penipuan” ini berdasarkan Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
“Pada itu Tim langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan Terpidana sering dan ini berpindah-pindah tempat,” kata Soetarmi.
Lanjut Soetarmi mengungkapkan bahwa terpidana sebelum ditangkap berada di Jalan Metro Tanjung Bunga Kota Makassar Perumahan Blosson Residence nomor 6, dan kabur menggunakan
mobil minibus jenis Wuling warna merah Nomor Polisi DD 1361 XX menuju arah tengah kota Makassar.
“Tim melakukan pengejaran dan buronan Hengky berhasil dicegat di Jalan Sangir Kelurahan melayu baru Kecamatan Wajo Kota Makassar,” ungkap Soetarmi.
Untuk memastikan Hengky buronan yang selama ini dicari Tim Tabur memperlihatkan surat tugas pengamanan serta memeriksa identitas KTP buronan tersebut selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar.
Ditegaskan Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH. meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi.
Hal ini tentunya demi kepastian hukum, dan Kajati SulSel menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN.”
(RUD).