Wartasulsel.net || Makassar– tanggal (27/5/2023) berinisial RGL (28 tahun) di Jl. Syeh Yusuf Kabupaten Gowa Sulsel dan UPI (37) di Jl. Rahmatullah Raya Kecamatan Tamangapa Kecamatan Manggala Kota Makassar Sulsel. Ditangkap Tim Tim Operasi Pengamanan, Peredaran Hasil Hutan, Tumbuhan dan Satwa Liar Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah I Makassar, lantaran memperjual belikan satwa yang dilindungi berupa 51 ekor burung.
Dari tangan pelaku, tim berhasil menyita barang bukti sebanyak 51 Ekor Satwa yang dilindungi, dengan rincian 13 (tiga belas) burung jenis Perkici Dora, 37 (tiga puluh tujuh) burung jenis Nuri Lory/Nuri Sulawesi, 1 (satu) ekor burung jenis Kakatua Putih Jambul Putih dan 4 (empat) buah sangkar burung.
“Saat ini penyidik masih mendalami modus operandi kasus ini untuk mencari dan menelusuri
jaringan perdagangan satwa dilindungi itu,” kata Aswin Bangun.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Jumat, 26 Mei 2023.
Burung dilindungi tersebut sudah diamankan di Kantor
Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Sedangkan terhadap kedua tersangka RGL dan
UPI, saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Sulawesi Selatan.
Saya sudah memerintahkan agar penyidik untuk menindak pelaku sampai ke aktor intelektualnya. Diharapkan untuk memberikan efek jera bagi pelakunya.
Kegiatan-kegiatan pencegahan dan pemberantasan perdagangan satwa liar akan terus dilanjutkan secara kontinu” kata Aswin Bangun, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Jumat, 26 Mei 2023.
Penyidik akan menjerat pelaku
dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 3, Undang-Undang No 5 Tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum
penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Pada kesempatan ini juga, Aswin menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak
menangkap, memiliki, menyimpan, memperdagangkan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi baik dalam keadaan hidup, atau mati tanpa izin.
(RUD).