Wartasulsel.net || Kajang Bulukumba Sulsel – Tidak terima kejadian tindak pidana penganiayaan yang dialaminya, Jumrana (47) Warga Kec. Kajang, Kab. Bulukumba Sulawesi Selatan Senin (27/03/2023) pukul 16.00 Wita memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kajang Polda Sulsel.
Dugaan tindak pidana penganiayaan dilaporkan korban terjadi pada hari Senin (27/03)
sekira pukul 16.00 Wita Alamat Kalumpang Desa Lembang, Kab. Bulukumba Sulawesi Selatan.
“Dalam laporannya, korban menyatakan saat itu dirinya sedang berjualan tiba-tiba terlapor inisial Ol (48) datang dan menendang meja jualan korban. Tak hanya sampai disitu terlapor juga mendorong korban hingga terjatuh,” tegasnya.
Akibat tindakan terlapor, korban mengalami rasa sakit di bagian dada dan pantat telah dilakukan visum dari pihak medis tambahnya lagi.
Terpisah saat dikonfirmasi oleh media Wartasulsel.net Kapolres Bulukumba AKBP Ardiansyah. S.I.K mengatakan nanti kami mengecek mas.
“Atau konfirmasi ke Kapolsek Kajang,” ungkapnya.
Sebelum berita ini diterbitkan media ini mencoba mencari no kontak kapolsek kajang namun belum didapatkan.
(RUD).