Wartasulsel.net,_|| PANGKEP, — Tidak teratur dan langkanya pasokan BBM baik itu Premium, Pertalite dan Solar diwilayah hukum Polres Pangkep,Kasatreskrim Polres Pangkep, Iptu Laode M Jefri, saat dikonfirmasi media ini mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan dari LSM Lidik Pro Maros, terkait dugaan adanya penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Pangkep.
Disinyalir adanya oknum-oknum pelaku/peman BBM Illegal yang sengaja menimbun dan menjualnya dengan harga diatas Harga Eceran Terendan (HET) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
“Hampir semua SPBU yang ada di Pangkep menjual/distribusikan BBMnya kepada pelaku/pemain BBM illegal, ada yang menggunakan mobil yang sudah di modifikasi dan ada juga yang menggunakan Becak Motor (Bentor), “kata Ismar Ketua Lidik Pro Maros
Sebelumnya Kasatreskrim Polres Pangkep, Iptu Laode M Jefri, saat dikonfirmasi media ini mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan dari LSM Lidik Pro Maros, terkait dugaan adanya penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Pangkep.
“Oh iya makasih infonya ya, sy arahkan anggota lidik di lapangan,” ujar Laode, beberapa saat lalu.
Tetapi Saat Dipertanyakan kembali hasill Laporan Lidik pro Maros, Kepada Kasatreskrim Polres Pangkep, Iptu Laode M Jefri Melalui pesan singkat Watchap Hanya membaca saja alias bungkam, tapi tidak merespon
Diketahui bahwa jadwal operasi mereka adalah tengah malam, saat SPBU sepi pengunjung. Mereka langsung mengisi jerigen mereka ataupun kendaraan mereka dengan BBM yang mereka inginkan.
Adanya dugaan dukungan ataupun Backupan dari segelintir oknum menjadikan aksi mereka sangat terorganisir. Dan sangat susah untuk dideteksi, dikarenakan informasi mereka ketika hendak dirazia sangat cepat. Dimana mereka mampu dengan cepat mengendus adanya operasi terhadap mereka.
Ismar mengatakan bahwa Pihak Pertamina seharusnya memberikan sanksi terberat yakni pemberhentian hubungan usaha. Dan jika ada SPBU ‘nakal’ dia meminta untuk nama SPBU dan lokasinya agar dapat segera ditindak.
“Seharusnya pihak Pertamina memberikan sanksi internal berupa pencabutan alokasi bbm hingga pemutusan hubungan usaha paling berat, ada share locknya. Biar kami bisa langsung menindak pelaku usahanya, “Tegas Ismar
Ismar lanjutnya Kasatreskrim Polres Pangkep, Iptu Laode M Jefri jangan tutup mata dan menutup akses informasi publik, dikarenakan UU nomor 2 tahun 2002 telah mengatur tentang Tugas Pokok dan Fungsi mereka selaku pihak Kepolisian.
“Kasatreskrim Polres Pangkep Laode , jangan tutup mata apalagi menutup akses informasi publik. Ini menyangkut khalayak banyak, sedangkan dalam UU nomor 2 tahun 2002 telah mengatur bahwa Kepolisian adalah alat negara yang memiliki fungsi pemerintahan negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayom, dan pelayanan masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, “ucap Ismar.
Lanjut, dia juga mengatakan bahwa ada dua opsi Kasatreskrim laode, mungkin dia tau akan tetapi pura-pura untuk tidak tau, ataupun mungkin dia tidak tau sama sekali tentang hal tersebut.
“Kita tidak tau ini ,Kasatreskrim Polres Pangkep, Iptu Laode M Jefri ada dua opsi. Dia tau tapi pura-pura tidak tau, atau memang dia tidak tau sama sekali, mudah-mudahan Kasatreskrim polres Pangkep Laode , belum masuk angin, dan jangan ‘lemah syahwat’ hadapi mereka, “tutup Ismar.(*)