Oknum Pegawai PTSL Kantor Pertanahan Makassar Sebut Ada UU Pelepasan Tanah Negara Tahun 1960, Aktivis LCKI Bilang Tak Ada?

Sorot38 views

Wartasulsel.net || Makassar– Aktivis Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) menyoroti Berinisial AD salah satu pegawai PTSL kantor pertanahan kota Makassar bagian inventarisasi data yuridis mengatakan adanya aturan pada tahun 1960 tentang tanah negara UU pelepasan tanah negara 1960. Hal itu salah satu anggota aktivis (LCKI) Andi Pangeran Pettarani menilai keterangan itu salah persepsi.

“Menurutnya berbicara UU pada tahun 1960 tidak ada itu yang namanya UU tentang tanah negara yang ada itu UU pokok agraria jadi UU pokok agraria itu lahir pada tanggal 24 September 1960 itu yang benar,” ucap Andi saat berada di posko PTSL kelurahan Mattoanging Kecamatan Mariso Senin (30/01/2023) siang.

Daeng Manye

Andi menyebut sebelum lahir UU pokok agraria itu belum ada namanya tanah negara karena yang dikenal dulu itu adalah hak barat dan tanah adat.Hal itu dikarenakan pada waktu zaman Belanda ada tanah adat dan tanah barat, nanti setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945 di dalam UU dasar 1945 itu di pasal 33 disitu diatur di ayat 3.

Sehingga disusunlah UU pokok agraria itu pada tahun 1960 maka lahir pada tanggal 24 September 1960 disitulah diatur tanah adat dan tanah negara yang mana UU agraria lahir asalnya dari hukum adat bukan berasal dari hukum negara.

“Asalnya dari hukum adat diatur dalam pasal 5 UU pokok agraria tanggal 24 September 1960 itu yang benar,” bebernya Andi.

Baca Juga:

Seorang Warga Kompleks Beringin Permai Makassar Dapat Bisikan Gaib, Hendak Bunuh Diri

Jadi apa yang diungkapkan salah satu pegawai berinisial AD petugas PTSL di kelurahan Mattoanging mengatakan pada tahun 1960 tentang tanah negara penghapusan tanah negara, itu sangat disayangkan.

Penjelasan seperti inilah yang bisa membingungkan rakyat tentang aturan di kantor BPN kota Makassar yang sebenarnya.

Mirisnya orang yang seperti saya mengetahui sedikit aturan dalam UU pokok agraria masih dibuat bingung apalagi kalau rakyat lainya yang tak mengerti tentang UU diduga ikut-ikut saja apa yang dikatakan oleh oknum petugas PTSL walau itu salah.

Baca Juga:

Sebuah Mobil Agya Silver Terbakar di Tol Rappokalling Makassar Diduga Korsleting

Menurut saya oknum petugas PTSL itu diduga membodohi masyarakat, lanjut jadi oknum seperti harus dibekali peraturan khusunya UU pokok agraria dalam melaksanakan yang namanya inventarisasi data yuridis dan data fisik juga memberi penjelasan dan aturan kalau tidak menguasai.

“Nanti kalau sudah menguasai baru bisa menjelaskan kalau tidak yang cukup mendata saja yang dikerja bebernya,”

Apa yang diberikan petunjuk oleh pimpinan itu saja jangan memberikan penjelasan di luar dari aturan UU pokok agraria.

Ini yang terjadi seperti tadi apa yang disampaikan oknum petugas PTSL sangat keliru tentang ada aturan pada tahun 1960 tentang UU penghapusan tanah negara tentang tanah negara pada tahun 1960.

(RUD).