Lidik Pro, Sikapi Terkait Oknum Penimbun BBM Jenis Solar di Takalar

Sorot145 views

Wartasulsel.Net_|| Takalar – Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sering terjadi di masyarakat, hal  ini tentu sangat merugikan baik bagi Pemerintah (Negara) maupun bagi masyarakat yang membutuhkan. Karena tujuan pemberian subsidi tidak tepat pada sasarannya yaitu;  langsung atau tidak langsung membantu golongan masyarakat yang kurang mampu  menjalankan aktifitas sehari-hari.

Pengurus DPP LIDIK PRO Sulsel, mengecam keras terkait adanya Penimbunan BBM jenis solar yang diduga oleh oknum yang tinggal di Dusun Jonggoa, agar aparat penegak hukum dalam hal ini pihak Kepolisian Polres Takalar, Polda Sulawesi Selatan atau Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan agar dapat segera menindak tegas penimbun BBM jenis solar yang terletak di Dusun Jonggoa Desa Aeng Batu-Batu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.

Daeng Manye

Untuk itu Pengurus Dewan Pimpinan Provinsi Lidik Pro, Ismar mendesak pihak kepolisian dalam hal ini Polres Takalar, Kejaksaan Tinggi maupun pihak PT Pertamina yang diduga berada di daerah Gowa, agar segera menindak lanjuti hal ini dan mendesak Kapolda Sulsel untuk membentuk tim dan mengusut tuntas mafia BBM dan apabila Aparat Penegak Hukum tidak menindaki pelaku tersebut kami dari Lidik Pro Sulsel, berjanji akan turun kejalan untuk menyuarakan aksi besar-besaran, tegas Ismar

“Kami Mendesak Kapolda Sulsel untuk segera membentuk tim investigasi dalam mengusut tuntas serta melakukan pemeriksaan semua pihak yang terlibat dalam dugaan penimbunan BBM diduga dilakukan oleh oknum di daerah Dusun Jonggoa Desa Aeng Batu-Batu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar. Jadi sekali lagi, kami mendesak untuk mengusut tuntas serta menangkap mafia BBM dan apabila Aparat Penegak Hukum tidak menindaki kami dari lidik pro siap turun kejalan untuk unjuk rasa besar-besaran terkait mafia dan oknum SPBU yang nakal ”  tegas Ismar.

Berdasarkan Pasal 55 : Bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh  miliar rupiah).

Dari ketentuan beberapa pasal dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tersebut di atas, ternyata merupakan pidana perizinan meliputi Izin Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga BBM pada umumnya, dan tindak pidana meniru atau memalsukan BBM dan Gas Bumi. Hanya Pasal 55 yang khusus mengatur BBM Bersubsidi berupa menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah.

Di dalam penjelasan Pasal 55 dikatakan bahwa : yang dimaksudkan  dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh  keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan  pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak,  pengangkutan dan penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri”, jelas Ismar.(*)