Wartasulsel.net || Makassar- Polsek Biringkanaya Makassar, dipimpin Iptu Suryadi Syamal, S. Psi mengamankan empat orang, Magali alias Delon (17), Fesya Manda (16), Muh. Farid (14), Muh. Rafli (17), mereka warga BTN Pepabri Blok E11 Kel. Bakung Kec. Biringkanaya Kota Makassar, pencurian 4 (empat) buah tabung Gas 3 kg dan Minyak goreng Filma 1(Satu) buah isi 2 (Dua) Liter. Senin (16/01/2023).
Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya Makassar Iptu Sangkala. SH mengatakan, pelaku diamankan 16 Januari 2022 sekitar Pukul 17.30 Wita, berkat laporan korban dan polisi bergegas menuju ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti 4 (empat) buah tabung gas 3 Kg, dan 1 (satu) bungkus minyak goreng merek Filma.
“Kejadiannya sore. Jadi ada 2 orang sedang melakukan pencurian di Jl. Goa Ria Kec. Biringkanaya Kota Makassar ujarnya Selasa (17/01/2023).
Iptu Sangkala. SH menambahkan, terduga pelaku Delon bersama Manda berboncengan masuk ke warung dan mengambil sejumlah barang yang berada di dalam warung yang pada saat itu lagi kosong dan saat diinterogasi pelaku ini sempat tidak mengakui.
“Terduga pelaku ini berdalih bahwa barang yang diambilnya di warung milik orang tuanya dan para terduga pelaku kemudian dibawa ke Mako Polsek Biringkanaya untuk diinterogasi dan proses lebih lanjut,” imbuhnya.
Polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku Farid dan Rafli turut serta membantu mencari pembeli sejumlah barang bukti berupa 4 (empat) buah tabung Gas 3 kg dan Minyak goreng Filma 1(Satu) buah isi 2 (Dua) Liter.
“Adapun satu Unit Sepeda Motor merek Honda Vario, warna Putih ikut pula diamankan,” terang Iptu Sangkala. SH
Dari pengakuan pelaku telah melakukan pencurian. “Dari pengakuan pelaku sudah melakukan pencurian di berbagai tempat seperti Makassar dan Maros,alasannya untuk mau foya-foya memenuhi kebutuhan,” ucap Iptu Sangkala.SH.
Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal Pasal 362: Barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.(RUD).