Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel, Menangkap Seorang Kurir Narkotika Golongan 1 di Pinrang

Kriminal5 views

Wartasulsel. Net Polisi menangkap satu orang kurir atau pengedar narkotika Gol. l jenis sabu jalan Poros Pinrang-Pare pare (SPBU Sengkang ) Desa Bentengnge Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang. Kurir tersebut berinisial ASW (39 tahun).

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan ASW ditangkap Tim opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel, pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2022 sekitar pukul 17.00 Wita, Selasa (22/03).

Daeng Manye

“Berdasarkan informasi yang dikumpulkan maka, Subdit 1 Resnarkoba Polda Sulsel mendatangi lokasi keberadaan terduga pelaku yang berada di SPBU Poros Pinrang Pare-Pare
dan menemukan terduga pelaku,” ucap Komang.

Dalam pengeledahan ditemukan 2 (dua) buah bungkusan Deterjen (sabun cuci) masing-masing berisi bungkusan Teh China Guanyinwang yang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2 Kilo Gram.

“ASW adalah seorang pegawai,” swasta tambanya.

Selanjutnya, polisi membawa terduga pelaku ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan Administrasi Penyidikan, Kirim BB Ke Labfor, Pengembangan Penyelidikan, Gelar Perkara dan Pemberkasan.

Adapun pasal yang disangkakan
Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 pungkas Kabid Humas Polda Sulsel.

(RUD)