Pernyataan Hukum LBH Pelita Umat No. 03/PH/DPP/LBH Pelita Umat /4/2021 Tentang Kriminalisasi Ajaran Islam dan Aktivisnya

Jakarta, Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menyatakan menyita sejumlah buku bertema jihad saat menangkap Munarman di rumahnya di kawasan Pamulang Tangsel.

Berdasarkan hal tersebut di atas, LBH Pelita Umat memberikan pernyataan hukum, bahwa :
1. Penangkapan yang dilakukan oleh Polri in case Densus 88 Antiteror tidak sesuai dengan UU No. 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana yang menyatakan bahwa penangkapan harus didahului dengan penetapan status tersangka. Penetapan status tersangka juga berdasarkan 2 kekuatan, alat bukti minimal dan disertai pemeriksaan calon tersangkanya sebagaimana yang dimaksudkan keputusan MK No. 21/PUU/XII/2014.

Daeng Manye

2. Oleh karena belum peenah dilakukan pemeriksaan pendahyluan, in case calon tersangka maka hal tersebut dipandang sebagai tindakan yang bertentangan dengan HAM sebagaimana yang dimaksudkan di UU No. 39/1999 tentang HAM yang pada intinya tidak memperoleh penyelesaian hukum yang tidak adil dan benar sesuai hukum yang berlaku.

3. Bahwa kami protes keras dengan permintaan penyitaan sejumlah buku yang bertema jihad terlebih lagi dipublikasikan ke media dan publik. Hal ini dikhawatirkan berpotensi terjadi Kriminalisasi istilah dan ajaran islam yaitu Jihad. Istilah jihad dituliskan di Al Qur’an dan hadist.

4. Kami mendorong bahwa penegakan hukum dipisahkan dari politik. Kami berpendapat bahwa menyita buku-buku bertema jihad dan mempublikasinya adalah tampak seperti tindakan politik. Apa hubungannya dengan penindakan pidana dengan buku tersebut? Kami patut menduga upaya membangun narasi buku-buku jihat inspirator sehingga berujung pada stigmatisasi dan narasi ajaran islam yaitu jihat

5. Bahwa adanya Kriminalisasi jihat yang membuat orang takut terhadap sesuatu yang seharusnya tidak ditakutkan dan dikhawatirkan terjadinya kecenderungan tidak akan berani menjelaskan terkait jihat sebab membahas Seolah-olah seorang penjahat atau teroris dan cenderung orang-orang yang berpikiran krisis, oleh karena itu kita menyeru kepada praktisi hukum, para advokat, para ahli hukum dan ulama dan masyarakat untuk kemudian terus melakukan koreksi terhadap kebijakan pemerintah yang berpotensi meninggalkan ajaran islam dan aktivisnya. Dan pernyataan ini disampaikan Jakarta 30 April 2021 tertanda ketua LBH Pelita Umat Candra Putra Irawan