Omnibus Law Dan Kebangkitan Ekonomi Indonesia

Ekonomi, Kriminal49 views

Wartasulsel.net || Oleh : Robert Masdarsada Pramono,_Terus terang saja, penulis kagum ketika membaca artikel/opini yang ditulis Nur Annisa Hamid yang merupakan seorang perempuan berprofesi sebagai blogger dan content creator di sebuah media massa online belum lama ini yang menulis secara cukup cerdas salah satu permasalahan strategis dan krusial saat ini yaitu : RUU Omnibus Law Ciptaker, tulisannya berangkat setelah sebelumnya Nur Annisa Hamid menonton berita terjadi demo besar-besaran di depan gedung DPR. Demo ini diikuti ribuan massa yang terdiri mahasiswa, buruh dan masyarakat.

Annisa prihatin melihatnya karena di tengah pandemi yang belum usai, justru banyak orang berkumpul di satu tempat yang sama. Kegiatan demonstrasi dalam jumlah besar beresiko menularkan penyakit dan menimbulkan keributan yang mengganggu pengguna jalan lainnya.

Daeng Manye

Sebetulnya RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang sedang hangat dibicarakan harus dipahami isinya terlebih dahulu. Karena di dalamnya RUU Cipta Kerja justru mempermudah dan melindungi tenaga kerja. Kalau ada sebagian masyarakat yang kurang setuju bisa menyampaikan aspirasi dengan berdiskusi atau dialog sesuai dengan protokol kesehatan.

Bukan malah membuat demo yang rawan disusupi provokator. RUU Cipta Kerja dibuat untuk menyesuaikan perkembangan teknologi yang semakin dinamis. Contohnya adalah perizinan dalam berinvestasi yang sebelumnya memakan banyak waktu dan biaya.

Padahal seharusnya dengan kondisi sekarang yang serba praktis, mengurus izin bisa dilakukan dengan mudah, murah dan transparan. Saat ini Indonesia menempati urutan 73 dalam kemudahan berusaha jauh di bawah negara ASEAN. Hal ini malah menghambat pertumbuhan ekonomi dan menambah pengangguran. Dengan mengubah birokrasi menjadi lebih efisien maka tenaga kerja yang terserap akan lebih besar, dan mendorong lapangan kerja yang berkualitas.

Jadi kenapa khawatir dengan RUU Cipta Kerja? justru harusnya senang jika regulasi semakin ringkas dan mempermudah pekerjaan. Apalagi tujuannya untuk meningkatkan skill tenaga kerja Indonesia agar makin kompetitif. Nur Anissa Hamid dalam akhir tulisannya mengajak masyarakat menjadi komunitas yang cerdas dan santun dengan memahami isi RUU dengan baik.

Kita juga jangan anti investasi asing, kalau kita menolak investasi asing sama dengan kita melupakan catatan sejarah. Jika ditelusuri secara sejarah, investasi masuk dikuasai oleh Eropa pada abad ke-19 didukung berbagai inovasi dengan membuat steam engine. Kemudian pada abad ke-20, AS mulai memuncaki posisi investasi setelah ditemukannya telekomunikasi dan electricity.

Selanjutnya pada perang dunia ke-2, negara-negara Asia yang disebut dengan Asia Tiger (Singapore, Taiwan, Jepang, dan Korea Selatan) mulai memimpin pasar. Sedangkan penghujung abad ke-20, Tiongkok menunjukan taringnya dengan membuat berbagai macam barang yang berimbas terhadap derasnya aliran investasi asing.

Situasi Rumit, Jangan Dibikin Tambah Ruwet

Kerumitan dalam menghadapi permasalahan gejolak ekonomi tidak hanya Indonesia saja yang mengalaminya, bahkan fenomena PHK sudah terjadi dimana-mana.

Menurut catatan International Labour Organization (ILO), sekitar 2,67 miliar pekerja atau 81% dari 3,3 miliar pekerja global telah dirumahkan, dan 1,25 miliar pekerja dalam posisi terancam PHK.
Situasi yang disampaikan ILO tersebut akan semakin sulit diselesaikan di Indonesia jika situasi yang rumit dibuat semakin ruwet oleh berbagai kalangan hanya karena berbeda perspektif dan kepentingan dalam melihat Omnibus Law.

Seharusnya kita semua sebagai anak bangsa menyadari bahwa Indonesia masih harus memperbaiki performancenya untuk tampil sebagai “attractive global leader” di segala bidang. Situasi saat ini masih jauh dari harapan tersebut. Salah satu indikasinya adalah menurut penelitian Ilmi dan Hastiadi, 2018, bahkan Indonesia sudah tertinggal dari Filipina dan Vietnam dalam partisipasinya di jaringan rantai produksi global. Justru Indonesia harus lebih membuka diri pada persaingan global dan menghilangkan tarif-tarif yang merusak.

Dalam menyikapi berbagai permasalahan yang ada, maka prinsip check, recheck dan crosscheck tetap harus menjadi pedoman bagi masyarakat Indonesia, terutama jangan mudah “digoreng” oleh simpang siur pemberitaan di media sosial (newstream crowded on social media), karena kita harus hati-hati dengan hasil penelitian Ashley Williams (2017) bahwa individu yang lebih banyak menggunakan medsos pada umumnya menjadi sangat perasa dan kurang bahagia, bahkan berpotensi depresi, kecelakaan dan bahkan kematian. Situasi inilah yang sering dimanfaatkan para pembuat opini, termasuk penyebar hoaks, untuk mentransmisikan informasi yang provokatif melalui medsos dengan maksud mensugestikan perasaan tertentu seperti rasa amarah, kecemasan, kebencian, kesukaan, ketakutan, dan sebagainya.

Omnibus Law : Obat Obesitas Regulasi dan Kebangkitan Ekonomi

Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) dilansir beritasatu.com menemukan sebanyak 347 Peraturan Daerah (Perda) bermasalah dan menghambat investasi. Perda bermasalah tersebut merupakan hasil kajian KPPOD terhadap 1.109 Perda dari 153 Kabupaten/Kota di 32 Provinsi. Dari 347 Perda bermasalah dan menghambat investasi diketahui sebanyak 67 persen merupakan Perda terkait pajak retribusi, disusul Perda terkait perijinan sebanyak 18 persen, Perda terkait ketenagakerjaan sebanyak 2 persen dan Perda lain-lain seperti KTR, non pungutan, TJSL dan pertambangan sebanyak 13 persen.
Data Kemendagri RI setidaknya terdapat sekitar 3.143 Perda yang dibatalkan, karena dianggap bermasalah oleh Pemerintah Pusat.

Banyaknya Perda yang dibatalkan tersebut pada dasarnya telah menunjukkan keseriusan Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produk hukum daerah agar sejalan dengan kepentingan nasional. Namun di sisi lain, banyaknya Perda yang bermasalah menunjukkan kurang optimalnya Pemerintah dalam melaksanakan fungsi evaluasi sebelum menjadi Perda (executive preview).

Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2019. Jokowi menyebut ada sekitar 8.451 peraturan pusat dan 15.985 peraturan daerah yang menyebabkan kondisi hyper regulasi atau obesitas regulasi yang dapat membuat kita terjerat dalam aturan yang kita buat sendiri.

Pernyataan tersebut tidak berlebihan, PSHK mencatat ada 42.996 regulasi yang terdiri dari peraturan pusat sebanyak 8.414, peraturan menteri 14.453, peraturan lembaga pemerintah nonkementerian 4.164, dan peraturan daerah sebanyak 15.965 di Indonesia, dimana peraturan terbanyak justru di Eksekutif (Kementerian dan Pemda).

Secara substantif, ada dua alasan utama di balik munculnya omnibus law yang saat ini sedang populer dibicarakan publik, pertama adanya kepentingan untuk mengatasi masalah obesitas dan tumpang tindihnya regulasi, dan kedua, adanya kebutuhan untuk menciptakan UU yang adaptif terhadap perkembangan ekosistem ekonomi, investasi dan daya saing nasional.

Sinyalemen usulan omnibus law telah disampaikan Presiden Jokowi dalam pidato pertama setelah dilantik sebagai presiden periode kedua yang menyebut tentang dua Undang-Undang (UU) besar yang akan mensinkronisasi 82 UU dan 1100 pasal, yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Perpajakan. Tidak tanggung-tanggung, omnibus law usulan pemerintah juga telah masuk dalam Prolegnas 2020 dan telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Omnibus law yang beranggotakan 127 orang yang beranggotakan kementerian atau lembaga terkait, pengusaha, akademisi, kepala daerah, dan tokoh-tokoh masyarakat.

Pengalaman berbagai negara memperlihatkan bagaimana omnibus law diterapkan untuk mengatasi masalah-masalah publik. Adalah pengalaman Irlandia menghapus sekitar 3.225 UU dan menggabungkan dalam satu UU omnibus yang dianggap sebagai suatu rekor dunia dalam sejarah penerapan omnibus law.

Meski demikian, penerapan omnibus law atau omnibus bill di Amerika Serikat tahun 1888 untuk mengatur urusan transportasi kereta api yang menghubungkan antar negara bagian sering dirujuk sebagai sejarah penerapan sistem penggabungan hukum dalam praktek negara modern. Amerika Serikat juga pernah memberlakukan omnibus bill yakni Criminal Law Amendement Bill tahun 1967 untuk memperbaharui UU Pidana menjadi lebih komprehensif.

Omnibus law sektor ekonomi yang kini populer di Indonesia juga bukan hal baru. Singapura merilis UU Kepailitan, Restrukturisasi dan Pembubaran sebagai hasil omnibus bill yang disahkan parlemen pada 1 Oktober 2018. UU tersebut mengkonsolidasikan hukum perusahaan dan personal kepailitan serta restrukturisasi.

Sementara itu, Philipina menerapkan Omnibus Investment Code untuk memberikan insentif bagi pelaku ekonomi dan memacu pembangunan nasionalnya. Sedangkan Kanada juga menggunakan omnibus law untuk mensinkronkan puluhan UU agar sejalan dengan aturan-aturan perdagangan internasional.

Bank Dunia mencatat, dalam 15 tahun terakhir, Indonesia telah membuat kemajuan dalam mengurangi tingkat kemiskinan yang sekarang berada di bawah 10%. Selama periode itu kelas menengah Indonesia tumbuh dari 7% menjadi 20% dari total penduduk atau sekitar 52 juta orang.
*) Penulis adalah pemerhati masalah strategis.