Wartasulsel.net,- Makassar,- Sidang gugatan dengan nomor Perkara 113/Pdt.G/2018/PN Mks yang dilayangkan Wamil Nur cs akhirnya sampai kepada babak akhir yaitu sidang putusan dari PN Makassar. Berdasarkan isi gugatan, Wamil Nur cs mempersoalkan tentang proses dan hasil – hasil dari pada Konfrensi Koordinator Cabang PMII Sulsel XX yang dilaksanakan di Enrekang 2018 lalu.
Setelah kurang lebih 8 bulan lamanya bersidang PN M7akassar memutus perkara antara Wamil nur cs (penggugat) dan Muhammad Syarif Hidayatullah cs (tergugat dan turut tergugat).
Dalam putusan PN Makassar, memutuskan dalam Eksepsi
Mengabulkan eksepsi para tergugat dan para turut tergugat;
Dalam Provisi
– Menolak Tuntutan Provisi Para Penggugat
Dalam pokok perkara
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard); Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 4.101.000.- ( empat juta seratus seribu rupiah )
CLT/redws