Wamil Nur CS Dihukum Bayar Biaya Perkara Putusan ; PN Makassar Menangkan PKC PMII Sulsel

Ragam303 views

Wartasulsel.net,- Makassar,- Sidang gugatan dengan nomor Perkara 113/Pdt.G/2018/PN Mks yang dilayangkan Wamil Nur cs akhirnya sampai kepada babak akhir yaitu sidang putusan dari PN Makassar. Berdasarkan isi gugatan, Wamil Nur cs mempersoalkan tentang proses dan hasil – hasil dari pada Konfrensi Koordinator Cabang PMII Sulsel XX yang dilaksanakan di Enrekang 2018 lalu.

Setelah kurang lebih 8 bulan lamanya bersidang PN M7akassar memutus perkara antara Wamil nur cs (penggugat) dan Muhammad Syarif Hidayatullah cs (tergugat dan turut tergugat).

Daeng Manye

Dalam putusan PN Makassar, memutuskan dalam  Eksepsi
Mengabulkan eksepsi  para tergugat dan para turut tergugat;
Dalam Provisi
–    Menolak Tuntutan Provisi Para Penggugat
Dalam pokok perkara
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard); Menghukum Para Penggugat  untuk membayar  biaya perkara sejumlah Rp. 4.101.000.-  ( empat juta  seratus  seribu rupiah )

CLT/redws