Wartasulsel.net,- Sinjai- Terkait beredarnya informasi dan issu adanya 2 (dua) siswa Madrasah di Kabupaten Sinjai Kecamatan Sinjai Barat yang telah dikeluarkan dari Madrasah yang merupakan siswa dari Madrasah Tsanawiyah (MTs) Darusshafaa, Manipi, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai atas nama Muhammad Arifuddin dan Rifal,
Dengan ini H.Roslan S.Ag.M,Pd.I Plh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kab.Sinjai menyikapi hal tersebut dengan memanggil Kepala MTs Darusshafaa untuk dimintai keterangan terkait berita tersebut dimana sebelumnya telah mengkonfirmasi tersebut kepada Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Dra Kamriati Anies M.Pd.I
Maka pada hari ini Rabu, (30/1/19) Kepala Mts Darussafa Manipi Drs La Hamuri menemui Kepala Kantor untuk mejelaskan duduk persoalan sehingga berita tersebut muncul di salah satu media online.
Dihadapan Kakankemenag dan Kasi Penmad Lahamuri mengatakan bahwa tidak ada pengeluaran siswa di MTs Darusshafaa, Sinjai Barat seperti yang dilansir media. “Kedua siswa tersebut tidak dikeluarkan namun tidak dapat di ikutkan pada ujian pada tahun ajaran tahun 2019 , karena pertimbangan nilai tidak mencukupi sebagai salah satu syarat untuk mengikuti ujian tahun ini , sehingga tidak bisa ikut ujian tahun ini” Ungkap Lahamuri.
Dijelaskan Lahamuri pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin untuk merangkul siswa tersebut. “Kami sudah berupaya semaksimal mungkin, tapi siswa tersebut memang tidak mau berubah. Tapi kalau ia mau betul-betul berubah kami dari pihak Madrasah, bisa untuk diikutkan ujian tahun depan” Ia menambahkan, saat ini sementara pihaknya mediasi dengan keluarga siswa untuk membicarakan solusi terbaik”, Pungkasnya.
RAF/redws