Pinrang -Proyek Pembangunan jalan trans Sulawesi yang melintasi Kabupaten Pinrang akan dihearing Di DPRD Kabupaten Pinrang.
Direktur Eksekutif Lapanrita Centre Abdul Rasyid Panrita mengaku telah memasukkan permintaan Hearing terkait pelaksanaan proyek tersebut ” Betul, Surat Permohonan Hearing sudah diregistrasi di Bagian Umum DPRD Pinrang” Kata dia di Kantor DPRD Pinrang Senin (21/01/2019).
Informasi yang diperoleh, “Surat Perihal Permohonan Hearing bernomor :99/BE.LapanCe/I/2019 teregistrasi di bagian Umum DPRD Pinrang”.
Rasyid menambahkan, “permohonan hearing, itu dilakukan karena diduga kuat menyimpang dari bestek baik dari segi tekhnis pelaksanaan maupun material yang digunakan”. Kuat dugaan, terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut”.
Menurut Rasyid, “Permohonan Hearing ini, untuk mendesak Pelaksana Proyek melakukan pekerjaannya semaksimal mungkin, sehingga kualitas pekerjaan lebih baik”. Agar pemanfaatan jalan Trans Sulawesi ini, dapat digunakan dalam waktu yang lama”.
Bayangkan lanjut dia “sudah puluhan tahun, jalan trans Sulawesi ini, tidak diperhatikan. Sehingga jika dikerja asal asalan, maka kasihan pengguna jalan”.
Informasi yang dihimpun menyebutkan “anggaran proyek Pembangunan jalan Trans Sulawesi mencapai Rp300 Milyar lebih, terdiri dari Rp102 Milyar dari arah Selatan menuju ke Kota Pinrang dan Rp213 Milyar dari Kota Pinrang Hingga Perbatasan Sulaweai Barat”.
Data yang diperoleh sejumlah pihak bakal dipanggil Hearing diantaranya PPK Koridor 7 Pinrang-Pare Pare hingga Batas Sulbar, Balai Besar Jalan Nasional XIII Makassar, PT Bumi Karsa, PT Alindo Perkasa, PT Sinar Agung Jaya Lestari, PT Epadascom Permata selamu Konsultan Proyek Jalanan Trans Sulawesi”.
(CLT/redws).