Peredaran Narkotika ke Dalam Rumah Tahanan

Kriminal134 views

Wartasulsel.net,- Sinjai- Makassar — Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan kembali menggagalkan rencana peredaran narkotika ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) yang kali ini terjadi di Rutan Kelas IIB Sinjai.

Hal ini terungkap dari laporan yang diterima oleh Kepala Kantor Wilayah Imam Suyudi pada jumat (18/01/19) siang ini.

Daeng Manye

Dalam laporannya Karutan Sinjai menyampaikan bahwa sekitar pukul 09.30 Wita, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang merupakan korvei luar sedang menyapu halaman depan kantor dan kemudian dihampiri oleh seorang mantan Napi Rutan Sinjai yang melintas di depan Rutan. Setelah berbincang selama kurang lebih 3 menit, WBP korvei luar mendapat informasi bahwa ada rencana seseorang (X) yang hendak menyelundupkan dan mengedarkan narkoba ke dalam Rutan, sehingga WBP korvei tersebut segera melaporkan kepada petugas pengawal korvei.

Dari informasi tersebut, Karutan segera bertindak melakukan koordinasi dengan pihak Polres Sinjai dan melalui Tim Resmob Polres Sinjai sekitar pukul 11.45 Wita seseorang (X) ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis shabu.

“Kejadian ini sudah kami laporkan kepada Kepala Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta,” ujar Karutan Sinjai kepada Humas Kanwil.

Sementara Kakanwil Imam Suyudi sangat mengapresiasi tindakan Karutan Sinjai yang dengan cepat dan tanggap berhasil menggagalkan rencana peredaran narkoba ke dalam Rutan.

“Tentunya ini sebuah langkah yang sangat baik dan saya sangat menghargai kerja cepat Karutan sinjai dalam melaporkan dan menangani kejadian ini,” ucap Imam Suyudi.