Team Crime Fighters Amankan Pelaku dan Penadah Spesialis Pencurian Aki Mobil

Kriminal295 views

Wartasulsel.net,- Pinrang -Tiga pemuda spesialis pencurian aki mobi bersama penadahnya diamankan Team Crime Fighters Polres Pinrang pada hari Jumat tanggal 11 Januari 2019 sekitar pukul 14.30 wita di Kampung Talabangi Kelurahan Tonyamang Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang (11/01/2019).

Kanit Resmob Polres Pinrang Bripka Aris,SH saat ditemui awak media mengatakan, ” ke 3 (tiga) dari 4 (empat) pelaku ini warga asal kecamatan Patampanua, sedang seorang lagi dari kecamatan Paleteang Pinrang adalah penadah barang curian”.

Daeng Manye

Aris kata dia, “ke 4 (empat) pelaku ini berinisial IJ (16) pelaku, ZS (14) bagian penjualan barang curian, SA (20) pelaku utama dan NR (34) penadah/ pembeli barang curian”.

“Mereka bertiga melakukan tindak kejahatan tersebut pada hari jumat tanggal 11 Januari 2019 kepada korban bernama Lk. Efendi (53) yang beralamatkan diKampung Talabangi Kelurahan Tonyamang Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp.1.380.000, (Satu juta Tiga Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah)”, jelas Aris kepada awak media.

Arus lanjutnya, “Berdasarkan laporan korban Lk. Efendi kepada team Crime Fighters Resmob Polres Pinrang mengenai pelaku pencurian aki mobil truck dan Amplifier yang terjadi di Kampung Talabangi Kelurahan Tonyamang Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang”.

“Selanjutnya team Crime Fighters bergerak cepat melakukan pengejaran serta penangkapan setelah mengantongi informasi akurat mengenai ciri-ciri dan lokasi keberadaan pelaku utama yang berinisial SA (20)”.

Masih kata dia, “Pada pukul 14.30 wita pelaku utama berhasil diamankan di depan rumahnya tanpa melakukan perlawanan dan selanjutnya dilakukan introgasi serta melakukan penangkapan terhadap kedua rekannya bersama seorang penadah barang curian dari hasil kejahatan mereka”.

“Dari hasil introgasi dari ketiga pelaku bersama seorang penadah barang curian mereka mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan tindak kejahatan di beberapa lokasi tempat kejadian perkara (TKP)”,Aris tambahnya.

Pelaku dan barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Amplifier merek FLT-388 warna Silver, 3 Buah Aki mobil Merek Yuasa 50 Ampere, 1 (satu) Buah aki mobil merek GS 70 Ampere, 1 (satu) Buah aki mobil merek GS 100 Ampere, sudah diamankan di Mapolres Pinrang guna proses penyidikan lebih lanjut”, Aris tutupnya.
(CLT/redws).