Wartasulsel.net,- Sinjai – Kepolisian Resor Sinjai yang dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar Polisi (Akbp) Sebpril Sesa, S.Ik berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap pelaku Pencurian dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 269 / XII / 2018, tanggal 21 Desember 2018.
Berawal dari unit Resmob Polres Sinjai mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada mobil kampas/box di pinggir jalan tondong kec. Sinjai Timur, kabupaten Sinjai dalam keadaan terbongkar sehingga unit Resmob Sinjai dipimpin oleh Ipda Sangkala, SH dan langsung bergerak lakukan olah TKP. Mobil tersebut diperkirakan adalah mobil yang dicuri dan pelaku menyimpan dipinggir jalan karena mobil tersebut berisi Rokok. Pelaku ternyata hanya mencuri isi mobil tersebut beserta aki mobil.
Setelah unit Resmob dapat titik terang tentang keberadaan pelaku langsung melakukan penangkapan di wisma Sanjaya Putra dan berhasil mengamankan pelaku diantaranya lel. SN, umur (26) tahun, pek. sopir, alamat mandai makassar, lel. HM, umur (36) tahun, pek. swasta, alamat Batu Palangirang, kec. Tellu Anuae kota Palopo, dan lel. MB, umur (26) tahun, pek. swasta, alamat Prasmanan Baru, kab. Takalar.
Tak berhenti disitu, setelah diintrogasi, pelaku mengakui bahwa betul mereka yang melakukan pencurian mobil beserta isinya dan mengakui kalau bukan hanya mereka bertiga akan tetapi masih ada temannya yang berada di kab. Bulukumba. Lalu Resmob bergerak ke Bulukumba dan diback up oleh Resmob Polda Sulsel. Kemudian Resmob Bulukumba menuju ke persembunyian para terduga pelaku dan berhasil mengamankan pelaku yakni lel. IH, umur (24) tahun, pek. swasta, alamat jln. Palantikan kab. Gowa, lel. AP, umur (31) tahun, pek. swasta, alamat kota makassar, lel. IM, umur
(24) tahun, pek. swasta, alamat Pannampu kota Makassar dan lel. AR, umur (23) tahun, pek. swasta, alamat jln. Titan kab. Bulukumba.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan seratus lima (105) dus rokok merek Dunhil dan rokok Lucki Strack (hasil curian), 1 (satu) unit mobil kampas warna kuning (hasil curian), 1 (satu) unit mobil truck (yang dipakai mengangkut barang atau rokok curian) dan 1 (satu) unit mobil Avanza hitam (mobil yang dipakai pelaku pada saat mau melakukan pencurian). Kerugian korban adalah sejumlah satu milyar rupiah lebih.
Selanjutnya Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sinjai guna proses hukum lebih lanjut.
(*)