Persoalan Lama Picu Penganiayaan

Peristiwa141 views

Wartasulsel.net,-Pinrang – Kejadian tindak pidana penganiayaan (pemarangan) terhadap korban yang bernama Awie (58) alamat Kampung Tengah Kelurahan Maccorawali Kecamatan Wattang Sawitto Kabupaten Pinrang pada hari Minggu tanggal 30 Desember 2018 pukul 10.00 wita sudah di tangani oleh pihak Polres Pinrang (30/12/2018).

Kasat Reskrim AKP Suardi, SH saat ditemui mengatakan,” kejadian penganiyayaan pemarangan ini terjadi di daerah persawahan (Pijja) Kampung Tangnga Rubae Kelurahan Bentengnge Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang”.

Daeng Manye

AKP Suardi kata dia, “pelaku penganiyayaan pemarangan Lk. Awie (50) bernama Lk.Rido (50) alamat Kampung Lerang- lerang Kelurahan Benteng Sawitto Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang”.

Dia Lanjutnya, “Korban bernama Lk. Awie sekarang sedang mendapat penanganan medis khusus di rumah sakit (RS) Lasinrang Pinrang, sedangkan pelaku Lk. Rido, sudah di amankan di Mapolres Pinrang”.

“Dari keterangan anak korban (saksi) bernama Taufik alias Aco bin Alwi (25) yang bekerja sebagai tenaga honorer di SMP 5 Pinrang menjelaskan kejadian sebenarnya kepada awak media”.

Kata dia kepada awak media, “awalnya korban Alwi (Bapak) bersama dengan saya akan pulang kerumah selepas melakukan penanaman bibit / benih padi”.

Taufik lanjutnya, “namun pada saat saya dengan Alwi (bapak) di perjalanan pulang kerumah tiba-tiba pelaku Rido mencegat. Dan Rido menyampaikan kepada Alwi (bapak) bahwa “kamu mau campuri urusan anakmu”.

“Selanjutnya, pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban Alwi ( bapak) dengan menggunakan parang yang dibawanya. Setelah melakukan penganiyayaan (pemarangan) kemudian Rido (pelaku) meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP)”, Taufik dalam penjelasannya.

AKP Suardi,SH menambahkan, “adapun luka luka yang di alami oleh korban Lk. Alwi yaitu, Luka terbuka pada lengan atas tangan kiri uk 7x3x3 cm, luka terbuka pada lengan bawah tangan kiri uk : 12x2x1 cm, Luka gores pada telapak tangan kiri uk : P 4 cm dan Luka gores pada Jari I tangan kiri Uk P : 2 cm”.

“Pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Mapolres Pinrang dan untuk kasus tersebut sudah di tangani Sat Reskrim Polres Pinrang untuk proses hukum selanjutnya.
(CLT/redws).