Wartasulsel.net,- MAKASSAR. Sebanyak 25 peserta undangan Focus Grup Discussion (FGD) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Sulawesi Selatan.
Dari unsur tim ahli, tim penyusun, dan tim supervisi perwakilan Kementerian
Kebudayaan hadir di Kantor Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Provinsi
Sulawesi Selatan, Selasa (19/9/2018).
Tim ahli atau penyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan terdiri dari Prof. Dr. Andi Ima Kesuma, M.Pd (UNM), Prof. Dr. Hamka Naping, MA, (UNHAS) Drs. Faisal, M.Si (BPNB).
Drs. Laode Muhammad Aksa, M.Hum (WBTB), Dr. Sapriadi (UNHAS), Dr. Yadi Mulyadi, MA (UNHAS), dan Irwan, S.Pd,. M.Pd , dosen Fisip Universitas Sawerigading (Unsa) Makassar.
Hadir juga tim pendamping dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di FGD
tersebut.
Zulkarnain Lubis sebagai tim aplikasi PPKD kementerian pendidikan dan
kebudayaan, Prof. Dr. Pawennari Hijjang, MA, dan Dr. Basir Said, MA.
Dasar hukum pokok pikiran kebudayaan daerah, berasas pada UU No.5/2017 memberikan amanat untuk pemerintah daerah kabupaten/kota.
Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah pusat untuk menyusun
dokumen-dokumen perencanaan pemajuan kebudayaan.
Petunjuk teknis ini bermaksud untuk menguraikan secara rinci langkah-langkah yang harus diambil dalam penyusunan dokumen-dokumen
perencanaan tersebut.
Pokok pikiran kebudayaan daerah provinsi adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya pemajuan
kebudayaan, beserta usulan penyelesaiannya.
Pokok pikiran kebudayaan daerah provinsi merupakan landasan kebijakan
pembangunan kebudayaan daerah.
Adapun maksud dan tujuan PPKD menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam
PPKD, menjadi bahan dasar penyusunan strategi kebudayaan.
Strategi kebudayaan menjadi dasar penyusunan rencana induk pemajuan
kebudayaan, dan rencana induk pemajuan kebudayaan menjadi dasar penyusunan.
Dan dimuat dalam, rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah.
Tahapan penyusunan PPKD Provinsi Gubernur menyusun dan mengesahkan alokasi
anggaran penyusunan PPKD.
Gubernur Sulsel membentuk tim penyusun PPKD, Gubernur membentuk sekretariat PPKD, tim penyusun bekerja menyusun rancangan PPKD, dan penetapan PPKD Provinsi.
Pada FGD ini membahas mengenai objek pemajuan kebudayaan, diantaranya ; manuskrip, tradisi lisan, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisonal,
teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, olahraga
tradisional, dan cagar budaya.
Kontributor : Ma’ruf
(IKF/redws)