Wartasulsel.net,- Gowa — Satuan Narkoba Polres Gowa kembali berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 jenis Shabu, yakni lel. SA (35th) seorang warga Jl. Seroja Kel. Kalegowa Kec. Somba Opu Kab. Gowa, pada Minggu (16/09) kemarin.
Pelaku yang merupakan pegawai honorer di Dinas PU Kota Makassar ini diringkus petugas saat menggelar Operasi Antik Lipu 2018 karena terbukti menggunakan Narkotika Gol. 1 jenis Shabu.
Hal tersebut dipaparkan langsung Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi didampingi Kasat Narkoba Akp Maulud saat menggelar press confrence di pelataran Gedung Merah Putih Polres Gowa, Senin (17/09) pukul 13.00 Wita.
“Dari tangan pelaku ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya 2 (dua) batang pirex berisi kristal bening diduga Narkotika, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) sachet plastik bening bekas pakai, dan 1 (satu) batang pipet plastik putih,” terang Akbp Shinto Silitonga.
Pelaku kini dijerat dengan pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Laporan dari : HUMAS POLRES GOWA
(RUS/redws)