Bareskrim Tangkap 2 Pelaku Judi Online Beromzet Miliaran di Sumut

Kriminal133 views

Wartasulsel.net,- Medan – Bareskrim Polri menangkap 2 orang diduga pelaku tindak pidana perjudian online di Sumatera Utara. Dua pelaku bernama Sufian (Asiong) dan Cica ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan terjadi pada hari Jumat (14/9/2018) diawali dari informasi masyarakat soal adanya dugaan tindak pidana perjudian online beromzet Rp 1 miliar/bulan yang telah beroperasi selama 6 bulan. Asiong dan Cica melakukan modus operandi dengan menyiapkan 2 website: www.acmbet.com dan www.cmobet.com.
Dari informasi yang disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak, Asiong ditangkap sekitar pukul 09.16 WIB di Binjai. Ia berperan sebagai operator website.
Yang bersangkutan merupakan operator yang bertugas melakukan transfer kepada rekening deposit 2 website judi online www.acmbet.com dan www.cmobet.com di mana yang bersangkutan mendapat perintah dari saudari Cica,” ujar Herry.
Sejam berselang, polisi menangkap Cica di Medan. Cica berperan sebagai pengelola keuangan untuk website judi online www.acmbet.com dan www.cmobet.com.

Daeng Manye

Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain: rekening deposit, barang-barang diduga keuntungan dari judi online, kunci motor+STNK, perhiasan, AUD 10.500, USD 5.900, SGD 362, Yuan 3.400, dan Rp 44.400.000.

Asiong dan Cica dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polri juga memblokir rekening-rekening terkait dan menelusuri jaringan ke Kamboja serta menerbitkan daftar pencarian orang atas nama Wanto (pemilik website yang diduga berada di Kamboja).