Terjaring Operasi Sikat Lipu, Seorang DPO Spesialis Curanmor Di Pinrang Ditangkap

Kriminal476 views

Wartasulsel.net, Pinrang- Team Crime-Fighters Resmob Polres Pinrang yang dipimpin oleh Kanit RESMOB Bripka Aris, SH, pada hari kamis tanggal 13 September 2018 pukul 04.45 wita bertempat di Kampung Jaya Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang telah berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu specialis pelaku pencurian sepeda motor yang masuk dalam jajaran daftar pencarian orang (DPO), (13/09/2018).

Kanit Resmob Polres Pinrang Bripka Aris, SH, saat di temui diruang kerjanya mengatakan “kejadian tindak pidana curanmor yang dialami korban bernama Rahmatullah terjadi pada hari kamis tanggal 06 September 2018 pukul 03.00 wita di Jalan Cempaka Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang oleh pelaku bernama Andi Sultan alias Cuttang (24) alamat Lingkungan Talabangi Kelurahan Tonyamang Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang sehingga membuat korban Rahmatullah mengalami kerugian sejumlah Rp. 39.000.000″.

Daeng Manye

Lanjut Bripka Aris, SH, kejadian curanmor yang dialami korban Rahmatullah dirumahnya berawal dari ” pelaku yang bernama Cuttang (24) merusak pagar rumah korban Rahmatullah untuk masuk kedalam teras rumah, selanjutnya pelaku Cuttang (24) mengambil sepeda motor Honda CRF milik korban dengan merusak kunci kontak menggunakan obeng”.

Berdasarkan laporan korban Rahmatullah kepada team Crime-Fighters Resmob Pinrang mengenai kejadian curanmor yang dialaminya, selanjutnya team Crime-Fighters Resmob Pinrang bergerak cepat melakukan penyisiran terkait adanya informasi sepeda motor Honda CRF yang telah di jual tanpa bukti surat kepemilikan oleh pelaku.

Team Crime-Fighters bersama tersangka Cuttang (24) dan barang bukti curanmor

Dari hasil pengembangan informasi penyelidikan terkait asal usul dari sepeda motor Honda CRF yang dijual tanpa bukti surat kepemilikan oleh pelaku, maka team Crime-Fighters membenarkan bahwa sepeda motor Honda CRF yang dijual tersebut merupakan milik korban Rahmatullah sesuai dengan bukti surat kepemilikan,tambahnya.

Bripka Aris, SH, bersama team Crime-Fighters Resmob Pinrang kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku Cuttang (24), pada pukul 04.45 wita diperoleh informasi tentang keberadaan pelaku kemudian dilakukan penangkapan dengan dasar LP/186/VI/2018/ Spkt/ sulsel / Res Pinrang. Kss Curat, dan LP/ 353 / IX / 2018 / SPKT/ Sulsel/Res Pinrang. Kss curanmor, terhadap pelaku ditempat persembunyiannya.

Tindakan selanjutnya pelaku dan barang bukti yang telah ditemukan dibawa ke Polres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut sementara barang bukti yg lainnya masih dalam pencarian.(CLT).