5 Tersangka Pelaku Pencurian Kabel Telkom Diamankan

Kriminal573 views

Wartasulsel.net, Pinrang – Oprasi sikat lipu Team Crime-Fighters Resmob Pinrang yang di pimpin oleh Bripka Aris, SH,  berhasil mengamankan ke 5 pelaku pencurian kabel Telkom pada kejadian bulan Agustus 2018 di Kampung Karangan Kecamatan Mattirobulu Kabupaten Pinrang,(13/09/2018).

Bripka Aris,SH saat ditemui diruang kerjanya mengungkapkan bahwa “Kelima pelaku pencurian kabel Telkom yang bernama Wahyuddin (34), Burhanuddin (31), Muh. Rizal Masselomo (25), Arif (30), dan Muh Rizal (25) adalah karyawan PT. Telkom sendiri”.

Daeng Manye

Lanjut Bripka Aris, saat ke 5 pelaku ini melakukan aksi pencurian kabel, mereka menggunakan baju dinas PT. Telkom dan melakukan tindak pencurian dengan cara memanjat serta memotong kabel sepanjang kurang lebih 650 Meter yang ada di Kampung Karangan Kecamatan Mattirobulu Kabupaten Pinrang dengan menggunakan gergaji, sehingga mengakibatkan kerugian sebanyak Rp. 270.000.000,- bagi pihak PT. Telkom.

Team Crime-Fighters berhasil mengamankan ke 5 pelaku, berkat kerjasama team Intelmob Detasemen B Pelopor Pare-pare yang mana dipimpin oleh Kanit INTELMOB Aiptu Ismail Rahman.C  pada hari rabu tgl 12 September 2018 pukul 14.00 wita, setelah team menerima informasi dari korban bernama Takri Jaya Rifai (53) selaku Asisten Menejer witel sulbar  terkait adanya pelaku pencurian kabel Telkom pada bulan Agustus 2018 di Kampung Karangang Kecamatan Mattirobulu Kabupaten Pinrang, dengan dasar penangkapan LP/ 362 / IX / 2018 /Spkt/Sulsel/Res Pinrang, selanjutnya team Crime-Fighters melakukan penjemputan pelaku di mako Brimob Detasemen B pare-pare, tambahnya.

Hasil introgasi dan pengembangan informasi dari kelima pelaku mereka telah mengakui perbuatannya yang melakukan pencurian kabel Telkom pada bulan Agustus 2018, barang bukti yang telah diamankan berupa Kulit kabel Telkom yang dijual oleh pelaku bernama Wahyuddin kepada seorang penjual besi tua bernama Pandek Rivai (42) alamat Kampung Jaya Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, selanjutnya dilakukan penyitaan dan diamankan di Polres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut.(CLT).