Wartasulsel.net, Pinrang- Pelaku pencurian dan tindak kekerasan (Jambret) yang kerap beraksi di Kabupaten Pinrang bernama H. Sudirman alias Dg. Toa (35) alamat Jl. Ambo dondi Kecamatan Sawitto Kabupaten Pinrang berhasil diamankan Team Crime-Fighters Resmob Pinrang yang dipimpin oleh Bripka Aris,SH, bersama team Resmob Polda Sulsel di Jalan Ketilang Kelurahan Bonto bontoa Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa pada pukul 01.10 wita,(12/08/2018).
“Tersangka Dg. Toa (35) nekat melakukan aksi pencurian serta kekerasan (jamret) terhadap Eka Mulya Sakti (29) alamat corawali Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang pada hari kamis tanggal 09 Agustus 2018 sekitar jam 11.30 wita di Kampung Madallo Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang saat mengendarai sepeda motornya menuju Akkajang Kecamatan Cempa dan mengakibatkan korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 4.600.000,- ” , ungkap Bripka Aris, SH.
Lanjut Bripka Aris, “Kejadian yang menimpa Eka Mulya Sakti (29), berawal saat korban sedang mengendarai sepada motor menuju Ke Akkajang Kecamatan Cempa, ditengah perjalanan korban Eka Mulya Sakti mencurigai ada seorang pengendara sepeda motor yang mengikutinya dari belakang.
Ketika korban melintas di jalanan sepi, tersangka Dg. Toa lalu mendekati korban dan mengatakan ” SINGGAH KI DULU GOYANG SEPEDA TA” korban Eka Mulya Sakti yang mendengar teriakan itu kemudian berhenti serta langsung mengecek sepeda motornya, akan tetapi tersangka Dg.Toa dengan cepat merampas tas dompet korban yang didalamnya berisi handphone merek VIVO V7 dan uang sehingga Korban berteriak ” COPET”, namun pelaku menjawab ” KENAPA KALAU COPETKA” tersangka Dg. Toa kemudian kabur bersama barang milik korban Eka Mulya Sakti menuju arah kota Pinrang”.
Tersangka Dg. Toa berhasil kami amankan berkat pengembangan informasi team Crime-Fighters terhadap Suandi Hilmi alias Lancie yang telah menjual sebuah handphone bermerek VIVO V7 pemberian tersangka Dg. Toa.
Selanjutnya team Crime-Fighters bergerak cepat melakukan penyisiran dengan adanya informasi keberadaan tersangka Dg. Toa, pada hari rabu tanggal 12 September 2018 di Kabupaten Gowa sekitar jam 01.10 wita, team Crime-Fighters berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Dg. Toa ditempat persembunyiannya tanpa melakukan perlawanan dengan dasar penangkapan P/121/XI/2017/SPKT/Sulsel/ Res Pinrang/Sek Wt Sawitto, LP/54/VIII/2018/SPKT/Sulsel/ Res Pinrang/Sek Wt Sawitto, dan SP. Kap /17/ IX/ 2018/ Reskrim Sek Wt Sawitto, tambahnya.
Dari hasil introgasi team Crime-Fighters Resmob Pinrang kepada tersangka Dg. Toa, telah mengakui segala perbuatannya melakukan aksi jamret terhadap korban Eka Mulya Sakti di Kampung Madallo kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang serta melakukan pencurian sepeda motor yang dilakukannya pada hari jumat tanggal 17 November 2017 sekitar jam 10.00 wita di Jl. Matahari Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang terhadap korban Eko Prayetno.
Tersangka Dg. Toa sudah 2 kali melakukan tindak pidana penipuan serta penggelapan dan telah menjalani hukumannya di Rutan Kabupaten Pinrang, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa dan diserahkan kepada penyidik polsek Watang Sawitto guna proses hukum lebih lanjut.(CLT).