Wartasulsel.net, – Terkait pemberitaan salah satu media online trialiefmedia yang ditujukan ke Direktur RS BLUD HPDN Takalar yakni dr.Darwis Makka, Sp.M terkait isu memaksakan penggunaan anggaran yang tidak sesuai DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), angkat bicara.(8/9/2018)
Dalam pemberitaannya, mengatakan bahwa pihak RSUD Takalar memaksakan melakukan kegiatan yang tidak tertuang di dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2018.
Menyikapi hal itu, dr.Darwis menepis semua isu miring terkait penggunaan anggaran selama menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Takalar H. Padjonga Daeng Ngalle.
Saat ditemui dan dimintai keterangan terkait hal semua itu, Dirut RS Takalar mengungkapkan bahwa tindakan tersebut sudah sesuai aturan perpres No.16 tahun 2018 tentang barang dan jasa, terkait penggunaan anggaran bisa dikelola oleh BLUD (Badan Layanan Umum Daerah),tegasnya
“Penggunaan anggaran dibawah 2 Miliyar itu dapat dikelola oleh BLUD”, lanjutnya lagi.
Proyek ini sebenarnya lanjutan dari Direktur RS yang sebelumnya. Dan kebijakan anggaran tersebut sudah benar pemanfaatannya berdasarkan regulasi yang ada.
Lanjut dikatakan bahwa “Jika memang ini menjadi polemik kenapa tidak dipersoalkan dari dulu.”,tutur dr. Darwis kembali.
“Sebagai seorang pemimpin tentunya kita tidak perlu terlalu kaku dalam bekerja, sehingga persoalan kegiatan di luar DPA misalnya item listrik mati dan anggarannya tidak ada dalam DPA, tentu kita carikan alternatif atau solusi lain dan wajar saja kita gunakan anggaran BLUD.
Jadi pengelolaan BLUD itu fleksibel bisa kerja sama dengan pihak lain, bisa peminjaman dana dan bisa mmbuka usaha selama itu menguntungkan kenapa tidak, dan itu sudah diatur dalam Undang-undang BLUD”.tegasnya lagi
Darwis Makka menjelaskan pula persoalan penimbunan di belakang Instalasi Gizi dan perbaikan Drainase, perlu kita ketahui bersama bahwa di belakang gedung terdapat kubangan yang menimbulkan bau busuk. Tentunya ini sangat mengganggu pelayanan maka dari itu harus ditimbun untuk menghilangkan baunya”.
Imbuhnya lagi, seperti halnya dalam menyelamatkan nyawa pasien bisa melakukan tindakan lain sekalipun di luar ketentuan penanganan.
“Maka terkait di luar aturan DPA boleh saja kita gunakan cara alternatif lain selama asas manfaatnya jelas dan saya pikir kita ini sudah benar dan tepat. Yang salah itu jika menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi”, terangnya
Jadi marilah kita saling mendukung satu sama lain untuk memperbaiki pelayanan di Rumah Sakit ini janganlah kita saling menyalahkan.
Mari kita melirik dan berpikir hal-hal positif yang sudah ada dan melihat realita yang ada di rumah sakit sekarang ini sudah semakin rapi dan bersih.
Darwis Makka dalam keterangannya juga mengajak untuk bisa berfikir positif karena dengan berpikir positif, pastinya energi positif akan semakin kuat di sekeliling kita”.tutup dr. Darwis Makka sembari senyum ke wartawan. (RSE/EML)