APKAN Nilai Proyek Infrastruktur Pemerintah Pusat Bermasalah

Nasional311 views

WARTASULSEL.NET – Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) menilai proyek lelang atau tender infrastruktur di era pemerintahan Joko Widodo menjadi ladang praktik usaha yang tidak sehat melalui beragam bentuk persekongkolan.

Salah satunya yaitu dengan cara monopoli tender atau persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang serta jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum, bahwa dalam hal ini lelang elektronik atau dikenal dengan istilah LPSE di Kementerian Perhubungan Dirjen Perkeretaapian Satker Wil Jawa Timur terindikasi kuat telah melawan hukum dengan adanya persekongkolan untuk memenangkan tender, baik yang dilakukan antara kontraktor PT. PRAWIRAMAS PURIPRIMA dengan Pokja/KPA/PPK, terbukti dengan dimenangkannya dua proyek besar pembangunan jalur Rel Kereta Api yaitu:

Daeng Manye

1. Pembangunan Jalur Ganda Jalan Kereta Api Wonokromo – Jombang (tahap 1 antara Mojokerto – Jombang Km 70 +000 s/d Km 73+000 dengan Nilai Pagu Anggaran kurang lebih 20 Milyar.
2. Pembangunan Jalur Ganda Jalan Kereta Api Wonokromo – Jombang (tahap 1 antara Mojokerto – Jombang Km 75+900 s/d Km 80+000 dengan Nilai Pagu Anggaran kurang lebih 19 milyar.

Sementara untuk paket pekerjaan yg lain PT. PRAWIRAMAS PURIPRIMA dinyatakan gugur dengan alasan yang terbantahkan karena dari seluruh paket pekerjaan menetapkan persyaratan yang sama sehingga sangat tidak mungkin jika salah satu pelaku usaha yang notabenenya memenangkan dua proyek besar dinyatakan gugur pada pekerjaan yang lain ungkap Akbar Busthami, S.H. selaku Koordinator Umum AKPAN.

Hal senada juga diungkapkan kuasa hukum APKAN, Rival Mainur, S.H. M.H. dalam kapasitasnya mendampingi laporan APKAN ke KPPU dan KPK bahwa berdasarkan lamp III Perpres No 54 Tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang\ Jasa Pemerintah.

1. Evaluasi harga hanya dilakukan terhadap penawaran yang memenuhi syarat administrasi dan tehnis.
2. Berdasarkan hasil evaluasi harga. ULP membuat daftar urutan penawaran yang dimulai dari urutan harga terendah dan mengusulkan harga terendah yang responsif sebagai calon pemenang.

Apabila dalam proses tender, yang kemudian menyalahi atau menyimpangi aturan Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan perubahan terakhir Perpres No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang\ Jasa Pemerintah, dapat diindikasikan telah melakukan persekongkolan horizontal maupun vertikal sebagaimana diatur dalam pasal 22 Undang-undang No. 5 Tahun 1999, pungkas bung Rival.

Ditambahkan oleh Koord Umum APKAN, Akbar Busthami, proses pengadaan yang menyimpangi aturan tersebut, perlu dijadikan PR oleh pemerintah karena disinyalir dapat dijadikan lumbung Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sehingga hal ini menjadi sorotan kami,

Bahwa rencana kami menyusut adanya persekongkolan ini, akan kami tindak lanjuti dengan menyampaikan pelaporan kepada Instansi Penegak Hukum dalam hal ini KPPU dan KPK pada selasa minggu depan, yang kemudian akan diiringi dengan aksi demonstrasi di depan Kementerian Perhubungan Jakarta.

(fandyws)