Wartasulsel.net,- Pinrang- Team CRIME- FIGHTERS Unit Resmob Polres Pinrang yang dipimpin oleh Bripka Aris, SH, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian (jambret) berinisial WW (15) dan MU (14), pada hari Jum’at tanggal 07 September 2018 sekitar jam 11.00 Wita di Kamp. Kanni Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang. (08/09/2018).
Bripka Haris, SH. Saat ditemui menyampaikan bahwa,” kedua pelaku jambret berinisial WW (15) bekerja sebagai kuli bangunan dan MU (14) masih berstatus pelajar kerap melakukan aksinya dengan menggunakan sepeda motor, aksi jambret yang terjadi pada hari selasa tanggal 31 Juli 2018 sekitar jam 20.30 Wita di Jl. Melati Kelurahan Penrang Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang yang dilaporkan oleh korban Per. Aswanda, dan mengalami kerugian sebesar Rp. 3.600.000,- adalah ulah kedua pelaku jambret (W) dan (M) “.
Lanjut, Bripka Haris, SH ” modus aksi pelaku ini melakukan pencurian (jambret) dengan cara kedua lelaki ini berboncengan mengendarai sepeda motor dan berkeliling sepanjang jalan di Kabupaten Pinrang untuk mencari target operasi jambret.
Pada saat kedua lelaki ini melintas di jalan Melati Kabupaten Pinrang dan mendapatkan targetnya, selanjutnya pelaku melakukan aksinya dengan cara membuntuti korban dan memepet korban serta menarik barang korban yang disimpan di bagasi depan motor milik korban secara paksa.
Ketika barang handphone milik korban Pr. Aswanda sudah diambil oleh pelaku, selanjutnya pelaku langsung ngebut menambah kecepatan sepeda motornya agar tidak diketahui korban, sementara korban Pr. Aswanda yang sadar akan kehilangan barang miliknya, Pr. Aswanda berusaha mengejar pelaku dan mengalami kecelakaan serta mengalami luka lecet”.
Dari hasil laporan korban Pr. Aswanda setelah kejadian yang dialami kepada pihak kepolisian Polsek Watang Sawitto, dan selanjutnya menginformasikan kepada team Crime-Fighters Resmob Polres Pinrang agar langsung melakukan pemburuan terhadap kedua pelaku kejahatan jambret (WW) dan (MU), dengan dasar penangkapan : LP / 51 / VII / 2018 / SPKT/ SULSEL/ Res Pinrang / Sek Watang Sawitto, tambahnya.
Adapun kronologis penangkapan kedua tersangka pelaku jambret (WW) dan (MU), berawal dari adanya informasi yang diterima oleh team Crime-Fighters sehubungan dengan adanya (WW) yang dicurigai sebagai pelaku tindak pidana pencurian yang beralamat di Dusun Sempang Timur Desa Mattiro Ade Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang.
Team Crime-Fighters selanjutnya melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap (WW) yang saat itu berada di Lingkungan Kanni Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang dan hendak naik ke atas sepeda motor miliknya.
Dari hasil penangkapan (WW) di Lingkungan Kanni Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang, team Crime-Fighters melakukan introgasi terhadap (WW) dan pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian (jambret) bersama (MU) di Jl. Melati Kelurahan Penrang Kecamatan Watang Sawitto serta pencurian di Lingkungan Palia Kecamatan Paleteang, selanjutnya team Crime-Fighters melakukan pengembangan pencarian rekan pelaku serta melakukan penangkapan terhadap (MU) di rumahnya di Jl. Gunung Lompobattang Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang dan pencarian barang bukti.
Setelah kedua tersangka diamankan oleh team Crime-Fighters, tersangka (WW) dan (MU) mengakui bahwa kendaraan sepeda motor yang dipakai beraksi dijalan untuk melakukan aksi pencurian jamret adalah kendaraan sepeda motor hasil curian dengan TKP Kabupaten Polman Polda Sulbar, team Crime-Fighters selanjutnya melakukan koordinasi dengan kanit Resmob Polres Polman.
Kedua pelaku (WW) bersama (MU) serta barang bukti curian berupa 1 (satu) unit handphone merek VIVO V7 dan 1 (satu) unit handphone merek XIOMI Redmi 5, diamankan serta dibawa ke Polres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut. Sesuai dasar penangkapan team Crime-Fighters Resmob Polres Pinrang : (LP/ 352 /IX/ 2018 / Spkt / Sulsel / Res Pinrang.).
(CLT/redws).