Wartasulsel.net, – Polda Sulsel. Polres Sinjai – Unit Sidik / Lidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Sinjai berhasil mengamankan 25 tabung gas elpiji bersubsidi tanpa izin, selasa petang (04/09/2018).
Hal ini merupakan tindak lanjut terkait maraknya informasi di media serta laporan warga terhadap kelangkahan tabung gas elpiji bersubsidi 3 Kg di wilayah Kab. Sinjai.
25 tabung gas tersebut diamankan diperbatasan Sinjai – Bone, Jl. Petta Ponggawae, Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai, dari RM (45) dan Hj. RA (42) saat hendak membawa tabung gas menuju Kab. Bone dengan menggunakan mobil pick up.
RM dan Hj. RA adalah warga asal Libureng Kab. Watampone yang kesehariaanya merupakan pengusaha barang campuran.
Sampai berita ini dikeluarkan pihak Polres Sinjai masih melakukan penyelidikan terkait adanya pelanggaran yang dilakukan pasangan suami istri tersebut.
Sumber: Tribratanews.sinjai.sulsel.polti.go.id
Editor: RFH/RedWS.