Tiga Proyek Mandek Di Soppeng, LSM Perak Laporkan Ke Kajati Sulsel

Sorot751 views

Wartasulsel.net, – MAKASSAR. Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) melaporkan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, tiga proyek jalan di Kabupaten Soppeng. Selasa, (4/9/18).

Adapun ketiga proyek tersebut, peningkatan jalan ruas Labokong-Tokare di Kecamatan Donri-donri dengan nilai kontrak sebesar Rp 12.569.279.000, peningkatan jalan ruas Pakkanrebete-Sewo dengan nilai anggaran Rp 7.662.322.000 dan peningkatan jalan ruas paket II di Kecamatan Lilirilau dengan nilai kontrak Rp. 12.139.370.000,-. Ketiga proyek pekerjaan tersebut dikerjakan PT. Mega Bintang Utama (MBU) yang beralamat di Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan.

Daeng Manye

Dalam laporannya, LSM PERAK menduga terjadi mark up anggaran, volume pekerjaan dikurangi baik dari ketebalan hingga lebar jalan sehingga mengurangi kualitas hasil pekerjaan.

Pada pengaspalan jalan ruas Pakkanrebete-Sewo diduga pemasangan pipa tidak sesuai spesifikasi.

PT. MBU diduga melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dengan memonopoli proyek-proyek milyaran pada Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Soppeng sehingga melanggar UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Kadis dan PPK juga diduga mengatur PT. MBU sebagai pemenang tender tanpa melalui proses tender atau proses lelang sebagaimana diatur dalam UU No. 5 KPPU tahun 1999 pasal 22 tentang larangan persekongkolan dalam tender.

Sehingga dalam laporannya, LSM PERAK menduga Kadis PU dan Penataan Ruang Kabupaten soppeng bersama PPK-nya lalai dan melakukan pembiaran hingga terindikasi adanya kerugian negara dalam hal ini.

Dari dugaan sikap pembiaran itu, Kadis dan PPK juga diduga menerima fee dari kontraktor dan melakukan persekongkolan untuk mencari keuntungan pribadi sehingga terjadi penyalahgunaan wewenang jabatan.

Koordinator Divisi Hukum LSM PERAK, Jumadi, SH yang dikonfirmasi via telepon membenarkan adanya laporan lembaganya yang ditujukan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

“Iya kami meminta pihak Kejati segera memanggil Kontraktor, Kadis dan PPK-nya dan memeriksa hasil pekerjaan yang dimaksud,” ujarnya.

Jumadi juga mengatakan, jika informasi yang dihimpunnya sudah ada beberapa LSM yang menyorot sebelumnya diamankan untuk didiamkan.

“Kalau benar begitu, berarti ini memang proyek dan monopoli perusahaan MBU di Soppeng diduga kuat ada penyimpangan,” terang Jumadi.

Proyek tersebut juga diduga tidak selesai di tahun 2016 berdasarkan masa kontrak sehingga harus menyeberang di tahun 2017 padahal bukan proyek multi years sehingga jelas aturan dendanya. SHK/RedWS.