Satnarkoba Polrestabes Makassar Tangkap 1 Orang Terkait Kasus Ganja 5 Kg

Kriminal281 views

Wartasulsel.net, – Makassar. Petugas Kepolisian khususnya dari Satuan Narkoba Polrestabes Makassar masih melakukan pengembangan terkait pengungkapan narkotika jenis ganja kering seberat 5 kilogram yang diamankan di Makassar Sulawesi Selatan.

Selain mengamankan Lima kilogram ganja kering siap pakai, dan mengamankan dua pelaku, Polisi juga masih melakukan pengembangan terkait jaringan peredaran narkotika ini.

Daeng Manye

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui jika Ganja lima kilogram ini diorder atau dipesan oleh salah satu napi atau warga binaan di Rutan Klas 1 Makassar.

Warga binaan ini bernama Tri alias Coklat. Tri saat ini menjalani masa hukuman penjara di Rutan Klas 1 Makassar.  Tri tersangkut kasus narkotika dan sebelumnya divonis delapan tahun penjara.

Lima kilogram ganja ini rencanaya akan diedarkan di Kota Makassar dan sekitarnya.

Baca Juga  Tak Terima Poin Go-Food Dikurangi, Ratusan Pengemudi Gojek “Geruduk” Kantor Gojek

“Ini orderan dari salah satu napi yang sekarang jalani masa hukuman penjara karena kasus narkotika, vonis kemarin 8 tahun penjara di Rutan Makassar,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika, Jumat 31 Agustus 2018.

Sebelumnya, pada Kamis 30 Agustus 2018 kemarin di Jalan Landak Baru Makassar, tim Satuan Narkoba Polrestabes Makassar mengamankan lima kilogram ganja dan dua tersangka.

Pengungkapan berawal dari laporan warga. Petugas kemudian melakukan pengintaan dan mengamankan dua orang tersangka yang akan melakukan transaksi. Dua tersangka masing-masing, Alam Jaya 23 tahun dan Arjun 25 tahun.

Ganja kering ini dikirim dari Medan ke Makassar melalui salah satu perusahaan pengiriman barang. Ganja dibawa ke Jalan Landak Baru oleh salah satu tersanngka yang juga oknum pegawai di perusahaan pengiriman barang tersebut hingga akhirnya diamankan.

Aksi jaringan ini merupakan kedua kalinya, pada 8 Agustus 2018 lalu, mereka berhasil menyelundupkan ganja seberat satu kilogram.

Saat beraksi pelaku diberi imbalan satu juta rupiah dan sejumlah ganja. RUS/RedWS.