Pernyataan Keprihatinan Menjelang Hari Penghilangan Paksa Internasional

Kriminal197 views

Wartasulsel.net,- Kali ini digelar dalam rangka memperingati Hari Korban Penghilangan Paksa Internasional yang diperingati di seluruh dunia setiap 30 Agustus sejak 2011 lalu.

Penghilangan paksa menurut Konvensi adalah penangkapan, penahanan, penculikan atau tindakan lain yang merampas kebebasan yang dilakukan oleh aparat negara atau oleh orang-orang maupun kelompok yang melakukannya dengan mendapat kewenangan, dukungan serta persetujuan dari negara, yang diikuti dengan penyangkalan pengetahuan terhadap adanya tindakan perampasan kebebasan atau upaya menyembunyikan nasib serta keberadaan orang yang hilang sehingga menyebabkan orang-orang hilang tersebut berada di luar perlindungan hukum.

Daeng Manye

Berdasarkan catatan Komnas HAM, telah terjadi kasus penghilangan paksa atas 13 aktivis prodemokrasi 1997/1998.

Selain kasus penghilangan paksa atas 13 aktivis, menurut catatan Komnas HAM, diduga sebanyak 32.774 korban hilang pada Peristiwa 1965/1966 dan 23 korban pada Pembunuhan Misterius 1982-1985.

Di samping itu, 23 korban juga diduga hilang pada Peristiwa Tanjung Priok 1984, dan 88 korban pada Peristiwa Talangsari 1989.

Laporan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (CAVR) yang dibentuk Pemerintah Timor Leste, pada tahun 2005, mencatat setidaknya sekitar 4.000 anak yang telah dihilangkan selama masa konflik di Timor Leste dari 1975-1999.

Namun, langkah-langkah dari Pemerintah Indonesia menyikapi persoalan tersebut praktis belum ada.

Berdasarkan catatan tersebut, maka pada hari ini kami bermaksud:

1. Mengingatkan kembali pemerintah RI dan seluruh perangkatnya bahwa tak sedikit rakyat Indonesia telah menjadi korban penghilangan paksa.

2. Kami ingin menyatakan keprihatinan mendalam terhadap kasus penghilangan paksa di Indonesia.

Termasuk kasus penangkapan, penahanan dan penculikan hingga persekusi terhadap para pembela hak asasi manusia (HAM), keluarga korban, saksi, dan bahkan pengacara yang membantu korban pelanggaran HAM.

3. Mendesak Pemerintah RI saat ini untuk merehabilitasi dan memberikan kompensasi terhadap keluarga korban yang hilang.

4. Mendesak pemerintah agar segera meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa.

Sebab pemerintah Indonesia telah menandatangani Konvensi Internasional tentang Perlindungan Setiap Orang dari Penghilangan Paksa pada 27 September 2010.

Namun, sampai saat ini pemerintah belum melakukan ratifikasi atau pengesahan karena memerlukan pembahasan bersama dengan DPR.

Padahal meratifikasi perjanjian internasional menjadi bentuk komitmen dari pemerintah agar menghilangkan praktik-praktik penghilangan paksa dan memastikan perlindungan bagi setiap orang atas praktik yang melanggar harkat dan martabat kemanusiaan tersebut.

Bagi pemerintah, di samping berkewajiban untuk patuh dan melaksanakan Konvensi, juga akan mempunyai koridor yang jelas dan berstandar internasional dalam menerapkan berbagai kebijakan, termasuk dalam bidang penegakan hukum dan keamanan dalam negeri.

(RUS/redws)