Jatanras Polrestabes Berhasil Ringkus DPO Kasus Pembakaran Tinumbu

Kriminal337 views

Wartasulsel.net, | Makassar — Sabtu (18/08/2018) pukul. 16.30.wita bertempat Di Aula Mapolrestabes, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Press realese Pelaku pembakaran Satu Keluarga Di Jalan tinumbu lr. 166 Kel. Pannampu Kec. Tallo kota Makassar.

Tim unit Jatanras berhasil menangkap DPO kasus pembakaran rumah di daerah tinumbu Kecamatan Tallo kota Makassar, tersangka Sulkifli Amir alias Ramma (21) alamat Jalan Kijang Kota Parepare berhasil diamanka beserta barang bukti 1 unit motor yang digunakan membeli bensin  untuk melakukan pembakaran rumah tersebut.

Daeng Manye

Saat pengembangan untuk menunjukan bukti lainnya ataupun tempat membeli bahan bakar, tersangka melawan petugas dan berusaha melarikan diri.

Sebagaimana awalnya setelah melakukan kejahatan tersebut yang bersangkutan melarikan diri hingga tim unit Jatanras mengejar sampai dikabupaten Toraja Utara dan berhasil ditangkap setelah dia turun diterminal Parepare. Pengejaran dari hari rabu dan ditangkap diterminal Parepare sekitar jam 9 malam.

Dari hasil Interogasi, Pelaku berasumsi bahwa dia membakar rumah karena berutang pada temannya Ilo yaitu dg.Ampu, “saya bersama Ilo waktu pakai sabu punya Ilo tidak tahu ambil dari mana pak, Saya satu kos sama Ilo”kata Sulkifli.

“Sebelum membakar saya minum ballo di antang, saya bayar ballo, saya tidak sama Ilo minum ballo, habis itu saya ditelepon sama Ilo kemudian saya jemput Ilo terus ke TKP untuk membakar rumah tersebut,” tambah sulkifli lagi.

Kronologis kejadian Malam minggu dan malam senin, yang pertama datang dia kesana cari dulu, setelah itu terima telepon kemudian mencari bensin.

Dia yang menyiram bensin dan membakar rumh itu, dia mersa jengkel karena sudah beberapa kali ditagih tapi tidak ada uangnya dan tahu jika korban (Fahri) mau melarikan diri kota Kendari.

Kompol. Diary mengatakan ” Dari hasil saksi-saksi tidak ada yang menguatkan dugaan yang beredar sebelumnya bahwa dibunuh dulu atau dianiaya dulu seisi rumah kemudian dibakar untuk menghilangkan jejak itu tidak ada,  yang benar adalah sesuai dengan keterangan saksi dan alat bukti yang ada memang dia melakukan pembakaran rumah tersebut”.

“Proses otopsi tidak batal, tetap dilakukan, nanti kami tunggu kesiapan tim dokter forensik ke Pangkep karena dokter forensik Bhayangkara masih menunggu dari dokter forensik Unhas.

Rekonstruksi tetap, pasti akan kami lakukan, nanti kita lihat kalau dokter forensik masih lama pasti rekonstruksi duluan.

Semua tersangka positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu, dia larinya dari Makassar ke Parepare, di Parepare ke Toraja utara, dikejar tim ke Toraja utara dia balik ke Parepare dan ditangkaplah di Parepare.

Jadi seperti awal yang kami sampaikan pelaku dan otak pelaku ini dasarnya bukan narkotika, tapi kejahatan karena kekerasan”,tutup. (DIARI)